Dua Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Banser Berhasil Diringkus Polres Karawang, 1 Tersangka Jadi DPO

Polres Karawang berhasil menangkap 2 tersangka

Karawang – Polres Karawang berhasil menangkap 2 tersangka baru kasus kekerasan terhadap barang dan orang yang terjadi di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan, kasus ini sebelumnya terjadi pada Sabtu, (10/8/2204) lalu. Dimana, sebelumnya Polres Karawang telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial F dan S pada Jum’at, (16/8/2024).

Adapun tersangka baru, ditangkap kepolisian pada akhir bulan Agustus 2024. Kedua tersangka berinisial JK dan AN.

“Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Karawang telah menetapkan 2 tersangka dan telah melakukan penahanan. Kemudian Satreskrim Polres Karawang kembali menetapkan 2 tersangka baru,” ungkapnya saat diwawancarai, pada Senin, (9/9/2024).

Ia memaparkan, tersangka JK berhasil ditangkap pada Jum’at, 6 September 2024. Sedangkan tersangka AN berhasil melarikan diri hingga kepolisian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka AN telah kita lakukan pemanggilan sebanyak 2x, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak berada ditempat sehingga kami terbitkan DPO,” paparnya.

Namun akhirnya, lanjut dia, tersangka AN berhasil ditangkap pada akhir bulan Agustus 2024.

Ia menegaskan, siapapun yang membantu pelaku dalam upaya pelarian dan persembunyian, maka akan mendapat tindakan hukum tegas dari kepolisian.

“Kita sampaikan juga terhadap pihak-pihak yang membantu, akan kita lakukan upaya hukum lebih tegas. Penyidikan masih berlangsung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tegas Edwar.

Saat ini, lanjut dia, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Di samping itu, Ketua MWC NU Cikarang Utara, Sukirman mengatakan, pihaknya mewakili NU Bekasi mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Karawang, atas upaya penyelesaian kasus ini.

“Kami mewakili atas nama NU, saya sebagai pengurus Tanfidziah MWC NU Cikarang Utara yang kebetulan kasusnya itu menimpa Rois Syuriah kami yang ada di Cikarang Utara. Kami berterimakasih kepada Polres Karawang yang telah berupaya menyelesaikan dan mengungkap kasus ini dengan secepat-cepatnya,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Malam Rakyat Gembira Sambut Pilkada 2024

KARAWANG – Sambut Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang ...