Karawang – Tersangka kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Karawang dengan korban 6 orang santriwati berhasil ditangkap Polres Karawang pada tanggal 14 Agustus 2024.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, kasus pelecahan seksual yang menimpa 6 orang korban santriwati diketahui setelah adanya laporan dari orangtua korban. Kejadian ini telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga Maret 2024, pelaku berinisial KA tersebut seorang pengajar sekaligus pemilik ponpes. Pelaku melakukan tindakan keji tersebut dengan modus memberikan hukuman kepada korban sampai terlihat auratnya.
“Dasarnya adalah Laporan Polisi Nomor 1020 VIII 2024 yang dilaporkan pada tanggal 7 Agustus 2024. Pelapor adalah orangtua korban, tempat kejadian di salah satu pondok pesantren. Korban sampai saat ini berjumlah 6 orang, waktu kejadian kurun waktu antara 2023 sampai dengan Maret 2024. Modus tersangka melakukan tindakan keji tersebut memberikan hukuman kepada korban membuka pakaian sampai terlihat auratnya. Pelaku juga merupakan seorang pengajar sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren di wilayah Karawang,” ungkapnya, pada Senin, (9/9/2024).
Ia menjelaskan, ketika korban melakukan pelanggaran aturan, pelaku langsung memberikan hukuman berupa mempertontonkan aurat wanita. Selanjutnya saat korban berada di tempat yang tidak terlalu ramai pun, pelaku sering menyentuh bagian fisik.
“Modus operandi pertama pada saat santri perempuan melakukan satu kesalahan melanggar aturan yang telah ditetapkan di pondok pesantren tersebut pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita, modus berikutnya pada waktu tertentu di saat santri berada di tempat yang tidak terlalu ramai pelaku sering melakukan atau menyentuh bagian fisik dari para korban. Sementara data yang masuk dan korban yang sudah kita data hanya 6 orang,” jelasnya.
Adapun saat melakukan penangkapan tersangka, Polres Karawang mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang sedang digunakan saat kejadian berlangsung. Maka, atas tindakan tersebut, KA dikenakan sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Sanksi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Pasal 82 tahun 2016
“Dalam kasus ini beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian yang digunakan para korban, pakaian yang digunakan pada saat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Atas perbuatannya tersangka dikenakan ancaman pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke II Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(aip/fj)