Sepanjang Tahun 2019, Ada Empat Kasus Penyebaran Video Porno yang Tengah Ditangani Polisi

FAKTAJABAR.CO.ID – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Handreas Ardian menyebut, Kasus penyebaran video porno yang melibatkan pelajar di Purwakarta marak terjadi sepanjang 2019. Kini Polres Purwakarta tengah menangani empat laporan terkait kasus tersebut.

“Tiga (laporan) di antaranya melibatkan anak yang masih pelajar,” katanya.

Handreas mengatakan, korban yang terekam dalam video itu diketahui masih bersekolah di SMA dan SMP.

Dia tidak bisa menyebut identitas mereka dengan alasan korban merupakan perempuan yang masih anak-anak.

Video tersebut dikirimkan kepada pacarnya masing-masing. Sehingga, polisi menyimpulkan tindakan tersebut dilakukan secara suka rela oleh korban.

“Hal yang menjadi pelanggaran pidananya adalah karena pacar korban ini malah menyebarkannya kepada orang lain. Ada yang secara sengaja, ada juga yang tidak langsung dilakukan, yaitu oleh teman pacarnya,” tutur Handreas.

Salah seorang pelaku dilaporkan karena menyebarkan rekaman video tersebut via media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Dari penyelidikan polisi, diketahui motif pelaku menyebarkan video tersebut karena balas dendam.

Dalam kasus lainnya, polisi masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku yang merupakan pacar korban.

“Orang yang sudah kami tangkap itu teman pacarnya korban yang menyebarkan video tersebut. Pacarnya masih kami buru,” ujar Handreas.

Akibatnya, korban merasa malu bahkan sampai ada yang dikeluarkan dari sekolahnya. Orangtua korban lalu melaporkan kasus tersebut kepada polisi untuk diproses hukum dan menuntut pelaku diadili.

Handreas menjelaskan, pelaku yang menyebarkan video porno itu dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tepatnya, pasal 45 ayat 1 19/2016 tentang perubahan dari 11/2008 UU ITE. Ancaman hukumannya enam tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, warganet juga sempat dikejutkan dengan video porno yang diduga berisi rekaman perempuan berseragam Aparatur Sipil Negara dan laki-laki. Keduanya diketahui warga Purwakarta.

Dari kasus-kasus tersebut Handreas menyimpulkan bahwa video porno bisa menjadi alat untuk balas dendam, memeras, dan sebagainya.

Rata-rata, pelaku penyebaran video tersebut justru orang terdekat korban yakni pacar atau mantan pacarnya.

Kasus terbaru yang dilaporkan ke Polres Purwakarta ialah dugaan perselingkuhan perawat dan pegawai bagian administrasi di salah satu rumah sakit.

“Perselingkuhan itu diketahui istri perawat dari video yang tersimpan di kartu memori yang tak sengaja ditemukan di saku celana suaminya,” kata Handreas.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pupuk Subsidi untuk Petani Karawang Akan Ditambah

KARAWANG– Pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Karawang akan ditambahkan ...