Harap Bersabar! 133.975 Warga Karawang yang Belum Punya e KTP Sedang Diuji

KARAWANG – 133.975 warga Karawang yang belum memiliki e KTP hingga tahun 2018, atau masih menggunakan Suket (surat keterangan), sebagai bukti sah administrasi kependudukan, sepertinya masih harus bersabar. Kalau istilah sedang diuji, maka warga di Kota Industri yang belum memiliki e KTP ini “dipaksa” harus bersabar sampai ba tas waktu yang tidak ditentukan.

Kiranya demikian carut marut pembuatan e KTP yang terjadi dari pusat hingga daerah. Meski kasusnya sedang gencar gencarnya “diblow up” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun keinginan masyarakat untuk mengantongi bukti administrasi kependudukan yang sah ini bak ibarat mimpi di siang bolong, kini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil), Karawang, Yudi Yudiawan, bahkan tidak bisa menyebutkan sampai batas waktu kapan 133.975 Suket yang dipegang warga Karawang saat ini akan bisa diganti dengan e KTP. Lagi-lagi, alasan pihak pusat belum menyelurkan blanko e KTP menjadi hal yang paling diutarakan. Alhasil, warga masyarakat yang jadi korban lagi.

“Tahun 2017, kami diberikan blanko sebanyak 20.000 keping, ini diperuntukanan bagi pembuatan suket dari bulan januari hingga pertengahan bulan maret 2017, tapi dari pertengahan bulan maret tahun 2017 hingga saat ini memasuki akhir maret 2018, kami belum menerima kembali blangko dari pusat,” katanya, tidak merinci kapan pihak pusat akan menyalurkan kembali sisa blanko untuk pengganti 133.975 Suket. “Memang kebutuhan blanko e KTP pengganti Suket teritung dari maret 2017 sampai saat ini sebanyak 133.975 blanko, tapi memang belum ada informasi lagi daripusat,” tambahnya.

Baca Juga: Benarkah Bikin e KTP di Karawang Bisa Kilat? Tapi Asal Ada “Nganunya”

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana ketika ditanyakan soal ini oleh Fakta Jabar hanya menyampaikan, bahwa permasalahan serupa terjadi disemua daerah. “Tapi Suket berlaku bagi proses administrasi apapun. Saya rasa, semua daerah sama permasalahannya, untuk pembagian blanko disebar secara merata untuk setiap daerah. Artinya, pasti tidak bisa memenuhi kebutuhan di daerah, tapi pada prinsipnya surat sementara pun itu berlaku untuk dgunakan bagi proses administrasi apapun, ” tulis cellica dipesan WA kepada Fakta Jabar, Selasa (20/3). (dds)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Punya Utang ke Pinjol? Baznas Bisa Bantu Melunasi, Baca Selengkapnya

Karawang – Dua lembaga yang ada di Indonesia yaitu Badan ...