Penerimaan CPNS di Purwakarta: Dari Kuota Formasi Sebanyak 350, Hanya akan Terisi 306 Orang

PURWAKARTA– Kuota formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di Purwakarta hanya akan terisi sebanyak 306 orang dari 350 kuota formasi yang disediakan.

Jumlah tersebut pun telah dipastikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta.

“Jadi, sudah dipastikan hanya akan terisi sebanyak 306 formasi saja untuk PNS kali ini,” kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta Agus Sulistriyanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (17/12/2018).

Diketahui, ada beberapa formasi yang kosong pada kuota penerimaan pegawai sipil baru di Purwakarta saat ini.

Ada 18 orang formasi sebagai dokter spesialis yang tidak terisi.

Hal itu disebabkan tidak ada yang mendaftar pada posisi tersebut.

Selanjutnya, kekosongan terjadi pada formasi arsiparis.

Kuota formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di Purwakarta hanya akan terisi sebanyak 306 orang dari 350 kuota formasi yang disediakan.

Jumlah tersebut pun telah dipastikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta.

“Jadi, sudah dipastikan hanya akan terisi sebanyak 306 formasi saja untuk PNS kali ini,” kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta Agus Sulistriyanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (17/12/2018).

Diketahui, ada beberapa formasi yang kosong pada kuota penerimaan pegawai sipil baru di Purwakarta saat ini.

Ada 18 orang formasi sebagai dokter spesialis yang tidak terisi.

Hal itu disebabkan tidak ada yang mendaftar pada posisi tersebut.

Selanjutnya, kekosongan terjadi pada formasi arsiparis.

Untuk formasi K2 sendiri di Purwakarta sebanyak 91 orang, namun yang lulus sebanyak 68 orang.

“Ada sekitar 68 orang CPNS eks honorer kategori 2 yang lolos SKD berdasar ketentuan tidak mesti ikut SKB. K2 tidak ikut SKB,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 571 peserta dari Purwakarta mengikuti tes CPNS usai mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Tes seleksi tersebut telah digelar di Universitas Telkom, Dayeuhkolot, Bandung, pada Jumat (14/12/2018).

Pada SKB yang digelar, ada lima orang peserta yang dinyatakan gagal karena tidak hadir saat tes.

Peserta sebanyak itu terdiri dari peserta yang lolos passing grade pada tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) sebanyak 30 orang.

Sisa dari jumlah yang lulus itu merupakan peserta yang lolos dengan sistem perangkingan.

Sistem itu mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdaayaan Aparatur Negara No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

“Selanjutnya tinggal pemberkasan. Pengumunan diterima atau tidaknya menjadi PNS, tinggal menunggu hasil rekonsilisasi data SKD dan SKB oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kamis (20/12/2018),” ujar dia.

Untuk sistem penilaian sendiri, kata Agus, diambil dari nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen.

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...