5 Sindikat Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Karawang

KARAWANG-Tim Gabungan dari Unit Jatanras Polres Karawang beserta polsek jajaran yaitu polsek karawang Kota, Polsek Teluk Jambe Timur dan Polsek Lemah Abang berhasil membekuk 5 sindikat pelaku Curanmor dan penadah barang curian yang kerap beraksi di beberapa Kecamatan di kabupaten Karawang. Total pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 10 tersangka.

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, dari para sindikat yang berhasil diamankan, salah satunya merupakan kelompok Lampung dan juga penadah seorang perempuan yang menampung barang barang hasil curian dari para kelompok curanmor.

“Dari pelaku yang merupakan kelompok lampung kami menyita barang bukti sebuah senjata api rakitan yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelasnya pada awak media saat press realise di mapolres karawang, selasa (29/1).

Lanjut Slamet, ke sembilan tersangka Curanmor yang berhasil diamankan diantaranya DH (37), HS (33), YK (39), DA (18), IA (25), RA (25), RAI (29), US (40) dan seorang penadah perempuan berinisial SS (40).

Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, Wanita Ini Menangis Saat Diamankan Polisi

“Dari para tersangka kami juga berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Xenia. Modus operandi para pelaku menggunakan kunci leter T dan salah satu pelaku menggunakan senjata api rakitan yang mana digunakan jika yang bersangkutan diketahui oleh massa atau korban untuk menakut nakuti para korban,” terangnya.

Polisi masih terus menyelidiki asal usul pelaku mendapatkan senjata api rakitan dan pelurunya tersebut. Selain itu, polisi juga terus mengembangkan kasus ini dengan mengejar para penadah barang curian tersebut.

Baca juga: Dalam Sehari Begal Asal Lampung Ini Mampu Gasak 6 Motor

“Kami masih terus mengejar para penadah yang diantaranya ada di wilayah Karawang dan sebagian ada di luar Karawang,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 366, 365 KUHPidana dan untuk kepemilikan senjata api akan dikenakan UU nomor 12 tahun 1951 dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. (one)

Video:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

ESQ Kemanusiaan Gandeng Indonesia CARE, Distribusikan Wakaf Qur’an Isyarat Untuk Sahabat Tuli

Faktajabar.co.id – Inovasi dalam pendidikan Al Qur’an terus dikembangkan. Termasuk ...