Bupati Purwakarta Usulkan Dua Raperda

PURWAKARTA –Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Sarif Hidayat membuka rapat paripurna, yang membahas dua Raperda usulan Bupati, Rabu (8/5).

Dua Raperda tersebut, terang Sarif, adalah Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Dan, Raperda tentang perubahan atas Perda No.14 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Atas kesepakatan anggota yang hadir, rapat paripurna yang berlangsung tiga tahap atau tiga pembicaraan, dapat dituntaskan pagi sampai siang hari. Pada paripurna pembicaraan pertama dibahas penjelasan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika , SE, tahap kedua tentang pemandangan umum fraksi dan tahap terakhir tentang Jawaban Bupati.

Hadir dalam kesempatan itu unsur pimpinan DPRD, Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, MSi, unsur Muspida, para Kepala OPD dan segenap tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati H. Aming dikatakan, kedua Raperda itu diserahkan kepada dewan untuk mendapat kajian yang mendalam secara bersama-sama baik oleh eksekutif maupun legislatif, sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Sementara dalam paripurna kedua tentang pemandangan umum fraksi, secara umum semua fraksi menyetujui dan menyampaikan kepada pimpinan dewan untuk segera dilakukan pembahasan.

“Pada intinya Perda dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu sangat perlu untuk dibahas. Apalagi saat ini era globalisasi yang ditandai maraknya bisnis online, sedangkan masyarakat kita boleh dikata masih tradisional.” Demikian disampaikan Ketua Fraksi PPP Zaenal Arifin dalam pandangannya.

Selanjutnya, Bupati melalui wakilnya menyampaikan, pihaknya sangat berterima kasih atas diterimanya dua Raperda tersebut yang akan dibahas oleh Pansus-Pansus DPRD. “ Pendapat dewan tentunya merupakan pengayaan materi yang sangat kami hargai, demi kepentingan masyarakat, “ ujar H. Aming, seraya menekankan agar kelak didapat landasan yang kuat dan 2yang utama selalu memperhatikan kondisi masyarakat.

Ditemui seusai rapat, H.Komarudin SH, MH yang ditetapkan sebagai Ketua Pansus B menjelaskan, ia meminta pihak DPMPTSP tidak mengeluarkan rekomendasi apapun kepada masyarakat, ketika Raperda ini sedang dibahas di dewan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sosok Kartini PLN : Kiprah Dewi Setyaharini Pimpin Unit Pelaksana Transmisi Bekasi

Faktajabar.co.id – Setiap tanggal 21 April diperingati sebagai Hari Kartini. ...