DPRD Purwakarta Percepat Revisi Perda Pasar Modern


Ketua Pansus B DPRD Purwakarta Komarudin

PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta menata ulang perizinan minimarket atau waralaba melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan toko Modern.

Perubahan regulasi itu pun diupayakan secara maraton agar perda baru tersebut bisa segera disahkan. Dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu, tiga agenda dituntaskan sekaligus, yakni penjelasan, pandangan fraksi, dan jawaban pemerintah.

Tiga agenda yang biasanya dilaksanakan melalui rapat paripurna secara terpisah itu dapat diselesaikan selama tiga jam.

“Selanjutnya tinggal Pansus B untuk bekerja menindaklanjuti rapat paripurna hari ini. Mudah-mudahan (revisi perda) bisa secepatnya tuntas,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Suhandi.

Ketua Pansus B DPRD Purwakarta Komarudin mengatakan, dengan perda baru nanti, semua pihak yang berkaitan dengan perizinan waralaba untuk menaatinya. Termasuk soal jarak antarminimarket satu dengan yang lain. “Begitu pula harus ada penegasan jarak dengan pasar tradisional,” kata Komarudin.

Dia mengemukakan, sepanjang masalah waralaba sedang mendapat kajian di DPRD, maka instansi terkait tidak boleh mengeluarkan izin waralaba.

“Semua perizinan dilakukan secara satu pintu. Pendiriannya pun tidak boleh berhadap-hadapan antara minimarket satu dengan yang lainnya,” ujar dia.(hky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...