Kepala Sekolah SMAN Jadi Kabid, Dipertanyakan DPRD Purwakarta

PURWAKARTA– Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Fitri Maryani, mempertanyakan bagaimana mungkin seorang Kepala Sekolah SMAN bisa menjadi Kabid. Hal itu terungkap saat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Purwakarta dengan pimpinan beberapa OPD di ruang Rapat Gabungan Komisi, Selasa ( 14/5).

Pimpinan OPD yang hadir dalam dengar pendapat tersebut antara lain, Sekbad BKPSDM Ai Saidah, SE, MM, Kabag Hukum Setda Dany Kurniadi, SH, Kepala Inspektorat Nuryatna, SE, M.Si, dan Staf Ahli Bupati bidang SDM, serta Sekwan Drs. H Suhandi, M.Si, Kabag Humas DPRD Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, Kabag Keuangan DPRD Drs H Mohamad Ramdhan, M.Si.

Pada kesempatan yang sama Fitri juga mempertanyakan, bagaimana mungkin seseorang yang tidak berbasic ilmu pemerintahan bisa menjadi camat.

“Hal ini sengaja kami pertanyakan, mengingat banyaknya keluhan ASN, terlebih ada yang masa kerjanya lama, tapi tidak pernah mendapat promosi,” ujarnya, seraya menambahkan, jangan sampai terkesan rotasi dan mutasi pada bulan April dan Mei kemarin ada muatan politisnya.

Diterangkan Fitri, DPRD sebagai mitra sejajar dengan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mempertanyakan mekanisme rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan pemerintahan, agar tercipta ASN yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel

“Mekanisme rotasi, mutasi dan promosi ini harus sesuai kompetensi dan menjunjung tinggi profesionalisme,” harapnya.

Sekbad BKPSDM, Kabag Hukum Setda, Kepala Inspektorat secara bergiliran menjawab pertanyaan-pertanyaan Ketua Komisi I.

Dijelaskan Sekbad BKPSDM, bahwa mekanisme yang dilakukan sudah sesuai PP No. 11/2017. Tentang Kepala Sekolah SMAN I Campaka yang menjadi Kabid, sebelumnya sudah menjadi guru di lingkungan Dinas Pendidikan Purwakarta.

“ Jelasnya, tidak lagi menjadi ASN Provinsi Jawa Barat, sejak bulan April kemarin,” katanya.

Yang bersangkutan, jelas Ai tergolong sebagai guru muda (Pengawas) dengan great 8 atau 9. Dan, sebagai Ketua KPAI kompetensinya tidak diragukan lagi.

Ditambahkan Dany Kurniadi, yang bersangkutan diangkat karena kebutuhan organisasi, sesuai kompetensinya.

Sementara itu, menanggapi camat yang tidak berbasic ilmu pemerintahan, Ai menjelaskan, seseorang itu bisa diangkat jika telah mengikuti Diklatpim Camat. “Lagipula harus mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.

Pada akhir dengar pendapat itu Fitri menyarankan, agar pihak BKPSDM sebaiknya bersinergi dengan Staf Ahli Bupati bidang SDM. (hky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Program Keagamaan untuk Santri Lapas Karawang

KARAWANG – Lapas Kelas II Karawang memberikan program keagamaan bagi ...