“Bede” Ganja Jaringan Pantura Diringkus Polisi

FAKTAJABAR.CO.ID – Pengedar ganja jaringan pantura dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Purwakarta. Polisi meringkus dua pelaku dengan barang bukti siap edar  sebanyak 13,94 gram.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku S (33 tahun) yang tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang.

Pelaku, ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jl Veteran, Gang Flamboyan, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta.

“Saat ditangkap S kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram,” ujar Heri.

Saat dimintai keterangan, lanjutnya, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku AR (25 tahun). Kemudian, tim melakukan pengejaran terhadap AR yang juga tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang.

Tim berhasil menangkap tersangka AR di kediamannya di Kampung Ciberes. Dari tangan AR, diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 9,19 gram. AR pun langsung diamankan petugas.

Tertangkapnya S dan AR ini, sambung Heri, mengungkap salah satu pemain narkotika jenis ganja di Purwakarta adalah jaringan asal Pantura. Saat ini, baik S dan AR dikenai Pasal 114 Ayat (1)  atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman empat sampai 20 tahun penjara,” jelasnya. (red/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Program Keagamaan untuk Santri Lapas Karawang

KARAWANG – Lapas Kelas II Karawang memberikan program keagamaan bagi ...