Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Hampir 1 Miliyar Berhasil Terungkap, 4 Tersangka Diamankan Polisi

KARAWANG – Operasi Gabungan Polres Karawang, Pemkab dan Kejaksaan Negeri Karawang berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pengedar kosmetik ilegal dan berbahaya. Selain mengamankan para pengedar kosmetik ilegal dan berbahaya senilai hampir 1 Miliyar, polisi juga turut mengamankan produsen atau pabrik pembuatannya di wilayah Kutawaluya.

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan ribuan kemasan kosmetik siap jual, berikut alat pembuatannya diamankan dari 3 distributor yaitu DM (23) warga Jatisari Karawang, TW (25) dan AK (25) warga Kotabaru, Karawang.

“kasus pengungkapan peredaran besar kosmetik ilegal ini berawal dari informasi masyarakat. Awalnya kami tangkap distributornya. Kemudian berkembang dengan menangkap produsen atau pabrik pembuatannya,” kata Kapolres.

Usai berhasil mengamankan tersangka distributor, petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus pemilik pabrik pembuatan kosmetik yang diedarkan ketiga pelaku.

“Pelaku bernama Hery alias Angga bin Tan Akaw warga di Kutawaluya, Karawang. Kami sita sejumlah alat pembuatan kosmetik di sebuah rumah sekaligus tempat tinggal pelaku,” ungkapnya.

Hery alias Angga ini, terungkap sudah lebih dari delapan tahun menjalankan operasinya di wilayah Karawang, dengan pasar penjualan di wilayah Jakarta.

Diungkapkan Kapolres, para tersangka diamankan karena kedapatan menjual kosmetik ilegal karena tidak pernah mengantongi izin dari dinkes, maupun BPOM.

“Untuk distributor sudah beroperasi selama lima tahun dan tidak pernah memiliki izin apapun tapi berani mengedarkan dan menjual bebas,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengungkapkan dari keempat tersangka yang diamankan, pihaknya menyita sedikitnya puluhan dus berisi puluhan ribu kemasan kosmetik jenis cream baik pemutih, pelembab, vaseline, berikut alat alat dan bahan dasar kosmetik berbagai jenis dari para pelaku.

“Pelaku pengedar atau distributor dan produsen kosmetik palsu ini dijerat pasal 196 jo 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,”pungkasnya.(one)

Video:

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Komunikasi Politik Jimmy Jelang Pilkada

Karawang – Langkah politik mantan wakil bupati Jimmy Ahmad Zamakhsari ...