Limbah B3 di Darawolong Digunakan Sebagai Urugan Proyek Perumahan, Polisi Lakukan Police Line

KARAWANG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap basah sejumlah orang dengan 5 kendaraan truk engkel saat tengah membuang limbah B3 jenis Sludge yang digunakan sebagai arugan proyek perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

“Kita telah mengamankan sejumlah orang termasuk sopir-sopir dan sejumlah saksi. Untuk sampel limbah di TKP kita ambil untuk diuji sejauh mana bahayanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan saat memimpin olah TKP Rabu sore (30/10).

Lanjut Bimantoro, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan B3, sludge termasuk limbah B3 dengan kode limbah B351-4. Limbah sludge termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan harus dikelola secara khusus dan tak boleh dibuang sembarangan.

“Kami masih lakukan penyelidikan awal untuk mengungkap asal limbah beracun lumpur endapan kolam penampung limbah. Di sekitar TKP tercium bau yang sangat menyengat dan bila dihirup lebih lama akan terasa pusing,” ungkapnya.

Bimantoro mengatakan, diduga kuat, limbah sengaja dikubur di dalam tanah untuk menghindari kewajiban mengelola limbah B3 yang diatur dalam undang-undang. Dikubur di bawah tanah untuk menyamarkan dari masyarakat atau pun petugas agar tak terlihat.

Sementara itu, Kepala Desa Darawolong, Edi mengungkapkan baru mengetahui adanya pembuangan limbah B3 jenis Sludge dari pihak berwajib, Edi juga merasa terkejut dengan digunakannya limbah B3 tersebut sebagai arugan yang mana dia ketahui kedepannya akan membawa dampak yang buruk bagi calon pemilik rumah.

“Dari info yang saya dapat, limbah ini sudah dua hari di sini. Warga kami melihat lima truk membuang lumpur. Awalnya mereka menyangka bukan limbah tapi karena bau menyengat mereka lapor ke salah satu warga yang bertugas di Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Karawang,” kata Edi Hartono, Kepala Desa Darawolong saat ditemui di TKP.

Berdasarkan pantauan dilapangan, sejumlah karung terlihat dibuang di aliran sungai kecil dekat sawah dan menimbulkan bau yang sangat menyengat. Diduga kuat, karung-karung itu bekas menampung limbah sludge. Tidak hanya tumpukan karung, dilokasi juga terdapat hamparan tanah yang dibawah arugan tanah tersebut terdapat limbah B3 jenis Sludge yang diketahui berwarna hijau tua dan biru pekat dibuang dilokasi. Dari hasil temuan tersebut, petugas Satreskrim Polres Karawang dengan disaksikan aparat desa setempat memberlakukan status quo dengan memasang Ploice Line di area pembuangan limbah tersebut.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Usulan Penggabungan Dinas Perikanan dan Pertanian Sebagian Besar Internal Pansus Menolak

Karawang – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda penetapan ...