Penjual Naikkan Harga Rokok Berpita Cukai Lama Akan Ditegur

FAKTAJABAR.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menyatakan akan menegur pedagang yang menaikkan harga rokok berpita cukai 2019. Sebab, pemerintah mulai memberlakukan tarif cukai rokok baru pada 1 Januari 2020.

Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menyebut teguran diberlakukan kepada penjual yang terbukti menaikkan harga saat petugas melakukan operasi dan evaluasi penerapan kebijakan di pasar.

“Kalau ada yang naikin harga, paling berupa teguran ya. Pasti ada evaluasi. Evaluasi bea cukai itu kan melakukan operasi pasar juga. Nah, operasi pasar itu juga melihat harga transaksi pasar dengan harga banderolnya,” kata Deni, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).

Deni mengatakan proses evaluasi sendiri akan dilakukan pada setiap pabrik rokok yang memproduksi rokok, yang selanjutnya diturunkan kepada distributor, dan agen-agen penjual rokok.

Kendati demikian, Deni mengaku tidak ada sanksi khusus terhadap para penjual yang terbukti menaikkan harga rokok dengan tarif cukai lama. Sebab, hal tersebut masuk ke dalam ranah mekanisme pasar.

“Kalau sanksi, enggak ada. Itu sudah mekanisme pasar. Kalau masalah naikin harganya, itu kan udah di tingkat pasar ya. Tapi yang jelas, untuk rokok lama dengan pita cukai lama itu masih boleh beredar. Enggak mungkin juga pita cukai itu dikletek lagi untuk ditukar lagi, kan pasti sudah rusak pitanya,” ungkapnya.

Ia pun mengaku telah mendapati berapa penjual yang telah menaikan harga rokok di pasaran, walaupun aturan kenaikan tarif cukai belum diberlakukan.

“Kemarin saja sudah ada yang menaikkan harga. Begitu pengumuman (kenaikan), itu saya dengar ada yang sudah naik harganya. Padahal, harga banderolnya masih pakai pita cukai yang lama,” tuturnya.

Menurut Deni, persoalan kenaikan harga merupakan pertanggungjawaban dari masing-masing penjual di pasar. Ia mengingatkan pembeli tetap dapat mengecek harga banderol dan membandingkan harga yang dipasang penjual.

“Ya itu sudah keputusan penjual. Mereka patok harga lebih, kalau dicek pembeli, enggak laku bagaimana? Mereka sendiri yang rugi. Pembeli kan bisa cek, ini harga banderolnya berapa, dengan harga transaksinya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan itu resmi ditetapkan pada Oktober 2019, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam beleid tersebut, rata-rata tarif cukai rokok naik 23 persen. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...