Polemik Temuan BPK Di Bapenda Karawang Terus Bergulir

Askun: “Apa Karena Anak Emas Kesayangan Bupati, Hingga Itu Bisa Dapat Ditolelir?”

KARAWANG – Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyebutkan Kurang Bayar Rp. 1,6 Miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2017 milik PT. Bukit Muria Jaya (BMJ) selaku pengembang Resinda Park Mall (RPM) terus bergulir ditengah-tengah masyarakat. Bahkan, Tokoh Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian SH. MH. atau yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) turut angkat bicara.

Askun mengungkapkan, apresiasi kepada LSM Gibas Jaya yang telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri terkait adanya dugaan kelalaian Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah, Bapenda Karawang, karena merupakan kepedulian terhadap Keuangan Negara. Sebab, bukan soal hilangnya uang sejumlah Rp. 1,6 Miliar, tetapi hilangnya potensi pendapatan. “Kenapa Bagian Potensi ini lalai dalam bekerja? Kenapa tidak dikejar? Itu sudah beberapa lama? Karena seharusnya masuk pendapatan Bapenda,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Kamis (23/1).

Dengan adanya potensi pendapatan yang tak masuk, Askun menegaskan, bahwa itu akibat kelalaian salah satu bidang di Bapenda Karawang yang dijabat oleh Ade Setiawan. Karenanya harus menjadi tanggung jawab Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah untuk menyelesaikan persoalan temuan BPK dari kurang bayar PBB atas aset milik RPM sebesar Rp. 1,6 Miliar. “Apa kerja dia (Ade Setiawan. Red) selaku Kabid Potensi dan Pendapatan Daerah – Bapenda Karawang. Apa karena anak emas kesayangan Bupati, hingga itu bisa dapat ditolelir? Tidak ada kerja begitu, tetap harus profesional dan proposional,” jelasnya.

Askun menambahkan, jika sudah ada temuan maka segera selesaikan karena BPK adalah lembaga yang kredibel, terlebih jumlah Rp. 1,6 Miliar itu cukup besar jika kegunaannya dialokasikan untuk insfrastruktur. Jangan kemudian menyalahkan defisit anggaran jika Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan saja tidak bisa bekerja. Apalagi jika menyalakan BPK sebagai Lembaga Terhormat, tidak serta merta adanya temuan tanpa adanya sebuah dasar. “Saya meminta segera Kejaksaan memeriksa. Selain itu, fungsi pengawasan DPRD juga harus dilakukan, jangan hanya berkoar genjot pendapatan, tapi segera panggil Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah, karena ini jelas potensi pendapatan tidak masuk,” tegasnya.

Derus: “Saya Berharap Bapenda Segera Selesaikan Secara Aturan”

Lebih lanjut, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, H. Dedi Rustandi, SE. atau yang sering disapa Derus mengatakan, sebagai leading sektor Bapenda Karawang, pihaknya akan segera memanggil Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Daerah. Namun terpenting, temuan BPK harus dipertanggung jawabkan dan diselesaikan oleh Bapenda Karawang. “Kalau pun ada hal-hal yang memang harus dipenuhi misalnya, karena dianggap Kurang Bayar oleh BPK, maka Bapenda buktikan jika memang kurang bayar. Secara kelembagaan, kita juga akan tindak lanjut dengan mengundang pihak Bapenda, sesuai kewengangan. Tapi Saya berharap Bapenda segera selesaikan secara aturan,” tandasnya.

Hadis: “Bukan Tidak Mengakui, Tetapi Kelalaian Itu Tergantung Perspektif Orang Menilai,”

Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, H. Hadis Herdiana mengatakan, perihal temuan BPK itu masih ditindak lanjuti baik yang bersifat administrasi maupun teguran, akan tetapi memang belum tuntas. Namun demikian, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati, setelah disposisi surat turun tentu akan menagih kepada pihak Resinda atas LHP Kurang Bayar BPK tersebut. Karena bagaimana pun LHP BPK harus dihormati, dilaksanakan dan tidak ada tawar menawar, karenanya surat kurang bayar akan turun bagi RPM. “Itu harus dilakukan, jika kemudian RPM melakukan protes, silahkan kepada BPK,” katanya.

Ditanya kenapa masalah temuan kurang bayar PBB Tahun 2017 atas aset milik RPM itu seolah baru diselesaikan sekarang setelah LSM Gibas Jaya membuat pelaporan ke Kejaksaan Negeri, Hadis menambahkan, soal itu mungkin karena satu dan lain hal kesibukan rekan-rekan sehingga baru diselesaikan sekarang. Terlebih ia mengaku baru menjabat sebagai Kepala Bapenda Karawang dalam hitungan hari. Namun pihaknya juga mengapresiasi dan menghormati langkah hukum LSM Gibas Jaya karena itu Hak Warga Negara dan bagian dari kontrol sosial masyarakat. “Perihal tudingan kelalalian, Saya mah no comment, bukan tidak mengakui, tetapi kelalaian itu tergantung perspektif orang menilai,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hore.. Pondok Pesantren dan Pendidikan Agama Islam Dapat Bantuan, Cek Nih Persyaratannya

KARAWANG – Ada 10 jenis bantuan yang akan diberikan dari ...