Komisi III DPRD Pertanyakan Kualitas Pembangunan IPAL, Dinkes dan RSUD Harus Bertanggung Jawab!

KARAWANG – Sebagai leading sektor yang bidang infrastruktur dan bangunan, Komisi III DPRD turut mempertanyakan hasil daripada kualitas Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Kabupaten Karawang. Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa kabar adanya pipa sambungan IPAL yang mengalami kebocoran, bahan material tidak sesuai spesifikasi dan dugaan mark up pembelian mesin IPAL tersebut, kini telah menjadi asumsi dikalangan Legislatif.

“Kita akan lakukan kajian dan meninjau ke lokasi. Termasuk mempertanyakan kualitas bentuk pembangunan disertakan dengan berapa anggaran yang sudah diturunkan,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Mahpudin, kepada Fakta Jabar, Rabu (29/1).

Mahpudin menegaskan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan pihak Manajemen RSUD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dalam menyikapi persoalan profesionalisme kinerja, karena sejauh ini selalu menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. “Jika sebelumnya ramai soal gedung maternitas RSUD yang gagal dibangun, sekarang ramai soal Pembangunan IPAL RSUD yang terkesan asal-asalan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua II DPRD dan Kordinator Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Suryana, SH. mengatakan, evaluasi tim lelang perlu dilakukan dengan munculnya permasalahan temuan Pembangunan IPAL RSUD yang disinyalir serampangan tersebut. Kemudian ironis jika diusia yang belum genap satu tahun, IPAL sudah mengalami kerusakan ataupun kebocoran pipa. Sejauh mana kinerja pengawas teknis, dalam hal ini Dinas Kesehatan dalam melakukan pengawasan di lapangan, terlebih kabar sudah dilakukannya pencairan hingga 100 persen meski terdapat point pekerjaan yang belum tuntas.

Baca juga: Askun Menduga “Proyek Bancakan” Dibalik Pembangunan IPAL RSUD Karawang

“Perlu ada penanganan terhadap Proyek Pembangunan IPAL RSUD, jangan dibiarkan karena khawatir ketika ada proyek pembangunan lainnya, begitu lagi, begitu lagi. Maka perlu evaluasi mulai dari tim lelang, kemudian Pengguna Anggaran (PA) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bertanggung jawab dalam persoalan IPAL ini,” pungkasnya. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

BKPSDM Beri Sanksi Oknum PPPK dan Tenaga Honorer, Ini Pelanggarannya 

Karawang – Sepanjang tahun 2024 BKPSDM telah memberikan Sanski dan ...