Celotehan Kuasa Hukum Tatang Asmar Mantan Dirum PDAM Karawang

Karawang – Kuasa Hukum mantan direktur umum PDAM Karawang, Alex Safri Winando., SH., MH merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditimpahkan kepada kliennya pada sidang pertama tanggal 2 November-2020.

“Kami kuasa hukum dari Tatang Asmar mantan direktur umum di di Perusahaan Air Minum daerah Karawang, telah maju dalam sidang pertama yaitu dakwaan jaksa penuntut umum dakwaan itu sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 2 November. Kemudian tanggapan kami atas dakwaan tersebut kami selaku kuasa hukum mengajukan Eksepsi dimana di dalam dakwaan tersebut keberatan,” katanya, kemarin.

Menurut Alex Safri dalam sidang tersebut bahwa Tatang Asmar didakwa dengan pasal 2 pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 Uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah oleh Undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Semuanya itu atas dakwaan tindak pidana korupsi, namun dalam hal ini kami selaku kuasa hukum akan mengajukan Eksepsi/ keberatan bahwa Menurut kami itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh klien kami , dan ini akan disampaikan pada tanggal 11 November hari Rabu depan di pengadilan tindak pidana korupsi Bandung,” ujarnya.

Alex mengatakan, bahwa dalam dakwaan itu ada kerugian dinyatakan Jaksa penuntut Umum ada kerugian negara senilai 2,9 Miliar.

“Hal yang kami tanggapi dalam dakwaan tersebut bahwa Tatang Asmar ini tidak pernah menandatangani voucher yang dikatakan saudara novi, ” ungkapnya.

Alex juga memaparkan, kemudian ditahun 2016 Tatang Asmar saat menjabat Direktur Umum PDAM Karawang telah dicabut kewenangannya oleh Direktur Utama sdr Yogi.

” artinya ketika kewenangan seseorang dalam jabatanya telah dicabut sehingga dia tidak berfungsi dalam jabatan itu, kenapa kita mengatakan seperti itu karena selama ini dalam persoalan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan lain-lain tidak pernah dilibatkan, ” terangnya

Dijelaskannya, bahkan terkait adanya voucher yang dikatakan tersangka lain, namun lagi-lagi Tatang pun tidak menandatangani nya.

” Tatang Asmar pun tidak menandatangani voucher, kemudian mengenai adanya uang sebesar Rp.300 juta itu adalah uang yang digunakan untuk dana talang, dan uang sebesar Rp.300 Juta itu telah dikembalikan oleh Tatang Asmar, namun tidak dicatat oleh dalam pembukuan keuangan PDAM Karawang,” jelasnya.

Kemudian penilaian Alex Safri Winando sebagai Kuasa Hukum mantan Dirum PDAM Karawang yang artinya dalam perkara ini Tatang Asmar ini diduga tidak bersalah.

“Artinya Tatang Asmar didalam perkara ini atas penilaian kami dia tidak bersalah, karena uang senilai Rp.300 Juta sudah dikembalikan namun tidak tercatat,” Pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Karawang Tetapkan 6,5 Dukungan untuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serentak 2024

Karawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tetapkan syarat ...