Imigrasi Kelas II Karawang Menerima Kunjungan Kerja Deputi Asesmen

Karawang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang menerima kunjungan kerja dari Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB). Rombongan tim yang dipimpin oleh Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan I, Kemenpan RB, Nanik Murwati diterima di Aula Kantor Imigrasi Karawang, Kamis (10/12/2020).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Winarko mengatakan, saat ini Kantor Imigrasi Karawang telah memiliki tiga layanan inovasi yang menjadi unggulan untuk dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2020. Ketiga layanan tersebut yaitu, Sistem Pelaporan Paspor Hilang dan Paspor Rusak (MiKa Palang Pasak), Sistem Pelaporan Data Tenaga Kerja Asing (MiKa Sparta) dan Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong).

“Layanan ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan pemangkasan birokrasi pelayanan,” katanya.

Lebih lanjut, Winarko juga menyebutkan, saat ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang telah memiliki 33 Standar Operasional Prosedur (SOP). Seluruh SOP terdiri dari SOP Pelayanan, SOP Pengawasan dan SOP Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

“Seluruh SOP kami buat agar setiap pelayanan yang diberikan oleh pegawai kami sesuai dengan prosedur yang berlaku,” sebutnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Imigrasi, Ujo Sujoto. Dirinya menyampaikan, bahwa saat ini seluruh layanan keimigrasian telah mengoptimalkan penggunaan teknologi dan informasi (TI).

“Seluruh layanan telah berbasis TI. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efektivitas bekerja dan meningkatkan kepuasan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Di lain hal, Nanik Murwati menyebutkan, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, maka seluruh jenis layanan harus memiliki SOP. Lebih dari itu, SOP tidak hanya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat saja, tetapi juga harus diterapkan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pupuk Subsidi untuk Petani Karawang Akan Ditambah

KARAWANG– Pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Karawang akan ditambahkan ...