Investigasi ! Menguak Kecurangan Pilkades Karawang

Karawang – Pesta demokrasi Pilkades di Kabupaten Karawang yang tengah berlangsung tercatat ada 177 desa yang tersebar di 30 Kecamatan di Kabupaten Karawang. Dengan jumlah peserta calon kades sebanyak 352 calon kepala desa.

Momen Pilkades adalah bentuk demokrasi pemilihan langsung yang tidak terlepas dari realita unsur politik dan dapat di pastikan tentunya sangatlah riskan. Karena pasti akan banyak sekali permasalahan yang akan timbul.

Hal tersebut akhirnya benar terjadi saat wartawan menerima informasi di wilayah Kecamatan Jatisari tepatnya Desa Jatiwangi polemic perseteruan antar calon terjadi sampai menelisik tim investigasi. Wartawan terjun langsung melakukan penelusuran dan mengkonfirmasi ke lokasi mencari kebenaran informasi permasalahan yang terjadi.

Dari penelusuran dan investigasi serta konfirmasi yang dilakukan wartawan dengan melakukan wawancara dengan beberapa masyarakat setempat serta konstituen di Desa Jatiwangi. tambahan dapat diperoleh mengenai perselisihan juga perseteruan yang terjadi antar para calon kades serta para pendukungnya.

Wartawan mendatangi juga ketua panitia dan menkonfirmasi langsung PW terkait informasi itu. PW mengutarakan bahwa informasi itu benar adanya, adapun permasalahan yang menjadi perseteruan adalah adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi persyaratan calon kades yang disinyalir di politisir. Sehingga salah satu calon dari tiga orang yang ada, hanya dua yang lolos versi panitia 11 Kecamatan Jatisari dan DPMD Kabupaten Karawang.

Sejumlah pihak menduga ada kecurangan dalam proses seleksi calon Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang. Hal itu dipicu dari keputusan DPMD yang terkesan memaksakan dan terburu-buru untuk menggugurkan salah satu bakal calon kepala desa.

Adalah Abdul Wahid, balon kades petahana yang diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) karena dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang digelar oleh BNNK pada Selasa, 12 Januari 2021. Keputusan hasil tes ini dianggap janggal karena sebelumnya Abdul Wahid sempat dinyatakan negatif narkotika oleh BNNK, berdasarkan hasil tes pada 22 Desember 2020.

Artinya, ada dua surat yang sudah dikeluarkan BNNK untuk Abdul Wahid dengan hasil negatif dan positif. Abdul Wahid juga melakukan tes urine yang dilaksanakan di klinik Polres Karawang tanggal, 23 Februari 2021 dan Abdul Wahid dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba oleh klinik Polres.

Dugaan kecurangan lain yaitu adanya dua surat keterangan berbeda yang dikeluarkan oleh panitia 11 Desa Jatiwangi yang memutuskan meloloskan 3 calon kades, dengan panitia 11 Kecamatan Jatisari dan DPMD Kabupaten Karawang yang memutuskan 2 calon lolos (MS) memenuhi syarat dan 1 calon (TMS) tidak memenuhi syarat pada saat proses belum selesai. Semua dilakukan oleh para calon kepala desa se Kabupaten Karawang, sehingga terlihat janggal dan terkesan terlalu dini serta terkesan memaksakan.

Wahid mengatakan di duga, ada pihak yang sengaja bermain politik kotor dalam proses tahapan Pilkades Jatiwangi tersebut. Kecurigaan dia semakin terasa ketika ada upaya penekanan berbagai pihak terhadap ketua panitia dan panitia 11 Desa Jatiwangi yang dengan adanya upaya untuk memaksakan kehendak agar dirinya gagal maju jadi calon kepala desa Jatiwangi.

Ungkap Abdul Wahid, kejanggalan lain yaitu surat putusan yang dikeluarkan Asda 1 sebagai PJS Kepala DPMD kabupaten Karawang yang dinilai tidak mendasar dan terkesan dipaksakan. Terlebih dalam Peraturan Bupati Karawang No. 64 Tahun 2020 tertera dengan tegas di point (7,8,9) mengenai tata cara pemilihan calon Kepala Desa di Kabupaten Karawang, disana tidak disebutkan adannya peraturan yang menyatakan bahwa hasil tes urine BNNK dapat dijadikan dasar untuk mengagalkan calon kepala desa.

“Karena di duga melakukan penyalahgunaan narkotika, yang ada tertuang dalam perbup di katakan dengan tegas calon Kepala Desa tidak terjerat atau tidak sedang menjalani dan atau terpidana atau terpenjenjara paling singkat 5 tahun tetap dapat lolos seleksi calon kepala desa,” jelas Wahid.

Kata dia, panitia Pilkades DPMPD Karawang melupakan Pancasila, sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab. Hanya karna di duga ada nilai ekonomis yang diberikan beberapa orang licik pengadudomba anak Bangsa.

Asda I Setda Pemkab Karawang selaku PJs Kepala DPMD dan panitia 11 Kecamatan juga diduga memberikan tekanan kepada panitia 11 desa untuk mengubah putusan mereka yang meloloskan 3 bakal calon Kepala Desa Jatiwangi termasuk Abdul Wahid, menjadi dua calon kepala desa jatiwang. Hal ini membuat panitia 11 Desa akhirnya memutuskan untuk membubarkan kepanitiaan karena menganggap adanya intervensi dari DPMD dan panitia 11 kecamatan Jatisari.

Sikap panitia 11 untuk membubarkan diri mendapat apresiasi dari berbagai unsur elemen masyarakat pendukung dari Abdul Wahid yang menilai bahwa penting bagi panitia 11 untuk menjaga independensi serta kredibilitas mereka dalam menentukan calon kandidat calon kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari sesuai dengan sumpah panitia 11 yang dilindungi hukum .

Sementara itu, tim investigasi sudah berusaha mengkonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi masalah ini kepada pihak DPMD dan Asda 1 Karawang sebagai PJs kepala DPMD Karawang. Namun, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan beralasan sibuk, banyak rapat atau memang enggan memberikan penjelasan.

Hal ini menguatkan kecurigaan di duga adanya manipulasi dan politisasi juga konsfirasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum pejabat dalam proses seleksi calonan Kepala Desa Jatiwangi.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep Sebut, Buruh di Karawang mempunyai Peran Penting untuk Kemajuan Karawang

Karawang – Bupati Kabupaten Karawang bersama dengan Forkopimda menghadiri acara ...