Kantor Hukum Arya Mandalika Laporkan PT. KPSS ke Polres Karawang

Karawang – Kantor Hukum Arya Mandalika melaporkan PT. Karawang Prima Sejahtera Steel kepada Polres Karawang pada Selasa, 29 Juni 2021.

Hal itu berkaitan dengan adanya kasus dugaan mal praktek yang dilakukan oleh oknum PT. KPSS yang telah melakukan swab antigen tanpa di dampingi oleh tim medis terhadap beberapa orang karyawannya.

Dibeberkan Hendra, selaku advokasi Kantor Hukum Arya Mandalika, pertama, pihak perusahaan membeli alat-alat swab itu dari luar China, tanpa BPOM. Kedua, terjadinya mal praktek karena yang melakukan swab bukan dari kedokteran maupun seorang dokter atau tenaga medis.

“Kami sudah mengirimkan surat pengaduan, dan kami tinggal menunggu nomor laporan dari pihak kepolisian dalam hal tindak pidana kesehatan,” tambah Hendra.

Akibat perbuatan tersebut, Hendra menyebutkan, perusahaan sudah melanggar pasal 196 karena diduga dengan sengaja mempergunakan alat kesehatan dengan tidak memenuhi standar serta pemanfaatannya.

Dijelaskan Hendra, pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), maka yang bersangkutam dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Untuk itu, Hendra berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus swab mandiri PT. KPSS, yang sudah menimbulkan korban pendarahan tersebut.

“Pemiliknya harus ditetapkan tersangka, semua yang terlibat dalam praktek kejahatan kesehatan ini harus ditetapkan tersangka,”pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep Sebut, Buruh di Karawang mempunyai Peran Penting untuk Kemajuan Karawang

Karawang – Bupati Kabupaten Karawang bersama dengan Forkopimda menghadiri acara ...