Perketat Wilayah saat PPKM Darurat, Berikut Enam Titik Penyekatan di Karawang

Karawang – Dalam melaksanakan PPKM Darurat, Polres Karawang melakukan penyekatan di enam titik pintu masuk dan keluar Kabupaten Karawang untuk menekan angka penularan Covid-19.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra merinci penyekatan dilakukan di Tanjungpura, Rengasdengklok-Pebayuran, Batujaya serta Balonggandu Kecamatan Jatisari. Dua lokasi penyekatan lainnya ada di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur.

“Penyekatan merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi mobilitas warga yang akan diberlakukan 24 jam selama dua minggu ke depan,” terang Kapolres di titik penyekatan Tanjungpura. Sabtu, 3 Juli 2021.

Dijelaskan Rama, warga pelaku perjalanan jarak jauh sesuai yang diatur dalam instruksi Mendagri harus menunjukkan surat kartu vaksin ataupun bebas Covid-19 dan tes antigen.

“Serta kendaraan umum harus di isi sebanyak 70 persen,” ungkapnya.

Bagi warga yang melanggar, kata Rama, akan memberikan hukuman atau sanksi sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2001 sebagaimana perubahan dan nomor 13 tahun 2018.

“Perda provinsi Jawa Barat terkait dengan penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat di mana aturan Perda itu ada denda-denda ada sanksi sanksi terhadap pelanggar terkait dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.(cr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Komunikasi Politik Jimmy Jelang Pilkada

Karawang – Langkah politik mantan wakil bupati Jimmy Ahmad Zamakhsari ...