BNNK Karawang Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika

Karawang – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menangkap tangan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Klari, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin (12/7/21).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 50 paket sabu ukuran sedang siap edar, dengan total sekitar 20 gram.

Kepala BNNK Karawang, R Dea Rhinofa melalui Kasi Brantas, AKP Marjani menerangkan, tersangka SRU alias Sendi (26) merupakan seorang buruh, warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.

“Tersangka kami amankan ketika kami akan melakukan pemeriksaan terhadapnya, namun secara tiba-tiba satu terduga tersangka lainnya yang berada di atas sepeda motor langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan satu tersangka berhasil ditangkap,” papar Marjani.

Dijelaskan Marjani, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya peredaran narkoba diwilayahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan barang bukti beberapa paket narkotika jenis sabu di kantong baju tersangka sebanyak 50 paket sedang siap edar.

“Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil warna merah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNK Karawang untuk dilakujan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sementara, tersangka SRU mengaku barang milik AS (DPO) asal Bandung tetapi tidak mengetahui alamatnya.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah satu bulan menjadi kurir sabu, setiap 1 paket yang ditempel tersangka diberi upah Rp 50 ribu,” jelasnya.

Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 ayat 2 UU Ri no 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(cr1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Demi Mengabdi Terhadap Tanah Kelahiran, Yana Suyatna Resmi Daftar Calon Bupati Karawang

Karawang – Menuju pilkada 2024 semaki ramai bacalon bupati Karawang ...