APINDO : UMK Karawang Tetap Sebesar Rp4.798.312,00.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Karawang

Karawang – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karawang, Abdul Syukur, SH melaksanakan konferensi pers, Rabu (1/12/2021) di Sekretariatnya di Kompleks Ruko Resinda, Karawang.

Dalam penjelasannya, upah minimum kota/kabupaten (UMK) Karawang 2020 tidak naik, tetap sebesar Rp4.798.312,00.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Menurutnya, keputusan penetapan UMK Karawang diharapkan dapat diterima oleh para pekerja di Karawang.

“Bahwa UMK itu jaring pengaman upah terendah di Kabupaten Karawang. UMK itu berlaku buat temen-temen pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, akan tetapi bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tetap akan mendapatkan kenaikan upah sesuai aturan kebijakan dari perusahaan tersebut.

“Jadi pengertiannya untuk temen-temen yang masa kerja 0 sampai maksimal 1 tahun itu besarannya sesuai UMK. Tapi untuk yang di atas 1 tahun maka naik, jangan salah paham,” katanya.

Dia juga menyebutkan masing-masing perusahaan tentunya sudah punya struktur skala upah pekerjanya. Karena struktur skala upah ini adalah merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan dalam menyusun struktur skala upah kenaikan pekerja yang di atas 1 tahun.

“Besarannya itu dilakukan perundingan bersama antara perwakilan pekerja dengan manajemen atau dengan perusahaan,” tambahnya.

Syukur juga menegaskan jika ada anggapan pekerja tidak akan naik upahnya itu salah apalagi jika upahnya akan turun.

Yang benar ialah besaran UKM yang ditetapkan itu untuk pekerja masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan di atas masa kerja itu akan ada kenaikan sesuai aturan perusahaan dan perundingan.

“Bahwa pekerja tidak akan naik upahnya, saya tekankan bahwa tidak ada karyawan yang tidak naik upahnya tapi besaran kenaikan nya berdasarkan struktur skala upah atau berdasarkan kesepakatan perundingan antara perwakilan pekerja dengan perwakilan pengusaha,” ujarnya.

“Kalau seandainya ada kebuntuan dalam perundingan dan sebagainya, kalau anggota Apindo kami siap untuk membantu memfasilitasi,” tambahnya.

Untuk itu, Apindo berharap para pekerja memahami hal tersebut. Apalagi selama dua tahun perusahaan diterpa pandemi Covid-19 yang membuat keuangan tidak baik.

Terkait adanya rencana aksi unjuk rasa besar-besaran para pekerja pada 6-8 Desember 2021, Syukur tidak bisa melarangnya karena itu hak para pekerja.

Akan tetapi, sangat diharapkan itu tidak dilakukan karena akan terganggu kegiatan produksi perusahaan tersebut.

“Pekerja atau serikat bisa memahami kondisi ini, yang saya menghimbau kepada teman-teman mari kita selesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana tidak membawa dampak negatif terhadap industri yang ada di Karawang karena bagaimanapun yang rugi adalah Karawang,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pupuk Subsidi untuk Petani Karawang Akan Ditambah

KARAWANG– Pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Karawang akan ditambahkan ...