Pemkab Sosialisasikan PBG dan SLF dengan HRD Perusahaan

Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar sosialisasi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) di PT. DIC Grapichs, Desa Anggadita, Kecamatan Klari. Rabu 12 Januari 2021.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, H. Eka Sanatha S.H., M.M., staf DPUPR dan DPMPTSP.

Sosialisasi yang dilakukan tersebut berdasarkan Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan aturan tersebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PBG dan SLF ini penting. Leading sektornya adalah DPMPTSP. Investasi di Karawang tingkat Jawa Barat peringkat ke-2. Sehingga harus dijaga investasi di Karawang. Makanya saya sampaikan bahwa Pemkab akan melayani dengan baik para pelaku usaha,” ujar H. Aep.

PBG merupakan pengganti dari pelaksanaan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG sendiri memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Kepala DPMPTSP, Eka Sanatha mengatakan, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Dengan PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Sosialisasi ini bertujuan agar pemilik bangunan mengetahui perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

“Untuk perizinan dan konsultasi kita buka setiap hari di MPP. Buka hingga pukul 18.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu sampai pukul 16.00 WIB. Jadi memang komitmen kami memberikan pelayanan perizinan yang baik dan nyaman untuk masyarakat,” ujar Eka. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Resmi Dilantik, H.Muksin Nahkodai Agpaii Karawang Periode 2023-2028

Karawang – DPD AGPAII Kabupaten Karawang periode 2023-2028 resmi dilantik, ...