Dirugikan 50 Miliar, PT Tenang Jaya Sejahtera Gugat PT Meidoh Indonesia

Karawang – PT Meidoh Indonesia dianggap membatalkan kerja sama secara sepihak dengan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) dalam jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah perusahaan. Buntutnya, PT TJS mengunggat PT Meidoh Indonesia atas kerugian immateril senilai Rp 50 miliar. Perkara ini telah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/1/2022).

Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah menuturkan, selama delapan tahun ke belalang, PT Tenang Jaya Sejahtera merupakan perusahaan yang mengangkut dan mengelola limbah PT Meidoh Indonesia. Pada 1 Desember 2021, PT Meidoh tiba-tiba membatalkan kerja sama dengan PT TJS.

“Tanggal 1 Desember, kami tidak diizinkan mengangkut barang (limbah) karena kontraknya diputus sepihak. Kami tunduk pada perjanjian, perjanjian ini sudah berjalan delapan tahun dan belum pernah diperbarui,” sambung Dede.

Dede mengaku heran dengan pemutusan tiba-tiba ini sebab selama ini kedua belah pihak sudah menjalankan hak dan kewajiban secara benar.

Pernyataan Dede diamini Nasrun Hantaturi, yang juga pengacara PT TJS. Dalam kesepakatan antara PT TJS dan Meidoh, terdapat poin yang menerangkan ihwal kelanjutan kerja sama dua perusahaan itu. Namun di tengah jalan, PT Meidoh tiba-tiba memutus kerja sama.

“Mulai Desember kemarin, kerja sama dihentikan sehingga pihak kami tidak bisa lagi mengelola limbah. Ini duduk persoalannya. Pihak kami tidak bisa menerima penghentian kerja sama begitu saja,” tambah Nasrun usai persidangan.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT Meidoh Indonesia Warno S. Singadilaga menuturkan bakal menempuh jalan mediasi dengan PT TJS.

“Kami sebagai kuasa hukum akan sharing dengan pihak direksi (PT Meidoh) terkait langkah berikutnya. Mudah-mudahan mediasi, itu hal yang terbaik. Kalau tidak, kemungkinan jalur hukum yang ditempuh,” katanya usai persidangan.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Resmi Dilantik, H.Muksin Nahkodai Agpaii Karawang Periode 2023-2028

Karawang – DPD AGPAII Kabupaten Karawang periode 2023-2028 resmi dilantik, ...