Begini Kronologis Pembunuhan Juragan Beras Tirtajaya

Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan juragan beras di Dusun Mekarjaya RT 016/008, Desa Tambaksumur

Karawang – Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan juragan beras di Dusun Mekarjaya RT 016/008, Desa Tambaksumur. Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, Senin, (24/01/22).

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan kronologis pembunuhan terjadi pada Jumat, (21/01/22) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Telah terjadi pembunuhan terhadap Muhamad Ota. Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung ke TKP dan langsung melakukan olah TKP,” ucap Kapolres Karawang.

Muhamad Ota, (52) menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan istrinya sendiri yang berinisial “N” dan selingkuhannya berinisial “AN”.

“Dari rangkaian penyelidikan, kami menetapkan “N” yang juga merupakan istri korban, serta seorang laki-laki inisial “AN” yang merupakan selingkuhannya,”tambahnya.

Ditambahkan Kapolres, motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi masalah keluarga. Selain itu, “N” yang merupakan istri korban juga berencana akan menikah dengan selingkuhannya “AN” yang telah menjalin hubungan selama hampir satu tahun.

“N” dan “AN” rencana akan melangsungkan pernikahan setelah rencana pembunuhan itu berhasil dilakukan.

“Hasil penyidikan, “N” memiliki hubungan khusus dengan tersangka “AN”. Kemudian selama setahun, berasal dipicu kekesalan N kepada korban terkait masalah keluarga, disitulah tersangka “N” dan “AN” merencanakan pembunuhan,” papar Kapolres.

Lebih jauh masih dikatakan Kapolres, tersangka “AN” dalam menjalankan aksinya masuk lewat pintu belakang dengan sebelumnya memberi kode kepada “N” untuk mengecek kondisi suaminya tersebut.

Setelah diketahui korban sedang tertidur lelap, disitulah “AN” menghabisi korban dengan menggunakan alat penumbuk padi sebanyak 6 kali.

“Setelah mengetahui korban sedang tertidur lelap, “AN” memukulnya dengan halu sebanyak 6 kali, dileher, kepala, dan dada”, ungkap Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan satu alat penumbuk padi yang digunakan pelaku menghabisi korbannya.

Kedua pelaku ini dijerat pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Demi Mengabdi Terhadap Tanah Kelahiran, Yana Suyatna Resmi Daftar Calon Bupati Karawang

Karawang – Menuju pilkada 2024 semaki ramai bacalon bupati Karawang ...