Sidang Gugatan PT TJS Terhadap PT Meidoh Indonesia Berlanjut

Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah

Karawang – Sidang PT Meidoh Indonesia yang digugat PT TJS (Tenang Jaya Sejahtera) berlanjut. Dalam agenda tanggapan atas mediasi yang dilayangkan PT TJS sebagai penggugat, PT Meidoh Indonesia menolak seluruh poin mediasi.

Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah menuturkan, PT TJS menerima apa pun keputusan PT Meidoh. Termasuk keputusan untuk tetap memutuskan kontrak kerja sama yang sudah berlangsung delapan tahun.

“Kami kira kalau perdamaian atau mediasi bisa dilakukan kapan saja. Setiap saat. Dengan gagalnya mediasi bukan berarti deadlock juga. Sebab mediasi bisa dilakukan di semua tingkatan pengadilan, atau pada setiap acara persidangan. Lagipula mediasi yang kami lakukan tujuannya untuk memenuhi kewajiban kami sebagai penggugat. Kalau dari PT TJS kami ikuti saja prosesnya,” kata Dede ditemui usai sidang dengan agenda tanggapan atas mediasi, Selasa (15/2/2022).

Dede optimistis, PT Meidoh bisa saja berubah pikiran di tengah proses persidangan. Saat ini PT TJS dan kuasa hukum sedang menyiapkan diri untuk agenda persidangan berikutnya yang akan berlangsung Selasa (22/2) dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat.

Meski PT TJS menerima penolakan PT Meidoh, namun Dede menggarisbawahi pernyataan PT Meidoh soal gangguan investasi. “Mereka (PT Meidoh) menyampaikan dengan adanya perkara dengan PT TJS, mereka merasa tidak aman berinvestasi di Karawang. Mereka merasa tidak nyaman karena gugatan dari PT TJS. Saya rasa tidak ada kaitannya investasi dengan kontrak kerja yang telah kami jalani. Karena selama ini kontrak kerja sudah berjalan delapan tahun tetap aman-aman saja. Kalau mereka beranggapan tidak aman karena perkara ini, persoalannya bukan aman tidak aman, tapi soal kontrak kerja yang diputus sepihak.”

Dede berpesan agar PT Meidoh patuh dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia. Sebab selama ini PT TJS tidak pernah menganggu PT Meidoh. Bahkan selama proses persidangan, PT TJS tidak pernah menganggu pabrik atau usaha milik PT Meidoh.

Sementara itu terpisah, kuasa hukum PT Meidoh, Warno S. Singadilaga menuturkan dengan ditolaknya mediasi, artinya perkara dilanjutkan ke ranah persidangan.

“Tahap mediasi sudah dilalui, dan deadlock. Nanti Selasa yang akan datang gugatan dibacakan, dan seminggu kemudian kami akan memberikan jawaban,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pupuk Subsidi untuk Petani Karawang Akan Ditambah

KARAWANG– Pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Karawang akan ditambahkan ...