Kader Parpol Tidak Bisa Nyalon Jadi Ketua NU?

Karawang – Masa khidmat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang telah berakhir. Suksesi pengurus lima tahun ke depan pun akan tergelar. Tepatnya, pada 26 Maret 2022 di Pondok Pesantren (Ponpes) Attarbiyyah, Telagasari.

Dalam konferensi cabang (Konfercab) NU Kabupaten Karawang peserta akan memilih ketua baru. Setidaknya ada sebanyak 30 majelis wilayah cabang (MWC) di Karawang menjadi peserta Konfercab tersebut.

Bahkan, beberapa hari ini sudah muncul nama yang akan mencalonkan menjadi Ketua PCNU Karawang. Sejumlah nama tersebut adalah Deden Permana, H. Endang Sodikin, H. Jenal Arifin dan KH. Akhmad Ruhyat Hasbi sebagai Ketua PCNU periode sebelumnya yang akan mencalonkan kembali dalam Konfercab ini.

Ketua Steering Committee (SC) Konfercab PCNU Karawang, Emay Ahmad Maehi mengamini nama-nama tersebut menjadi buah bibir dalam Konfercab PCNU. Namun, dalam organisasi ini ada proses yang diatur AD/ART organisasi.

“Kita tidak membuka pendaftaran secara terbuka. Nantinya proses pemilihan ada dua metode. Yaitu aklamasi atau one man one put,” katanya, Rabu 9 Maret 2022 ketika Podcast di Sekretariat PWI Karawang Jalan Malabar, Karangpawitan.

Menurut Emay, yang memilih adalah MWC NU di kecamatan plus satu dari PCNU. Calon yang maju minimal ada 7 rekomendasi MWC NU.

“Kalau ada calon yang mendapatkan 17 rekomendasi MWC NU bisa dinyatakan aklamasi. Karena masih pandemi Covid-19, kita patuh dengan imbauan pemerintah,” tambahnya.

Ditanya nama yang bakal mencalonkan adalah kader partai politik, Emay menyebutkan jika sudah menjadi calon harus menyatakan pengunduran diri dari kader Parpol. Pasalnya, dalam aturan organisasi Ketua PCNU tidak diperkenankan menjadi kader Parpol.

“Bagi anggota partai, tidak ada syarat khusus dan tidak ada syarat yang jegal menjegal dalam pencalonan Ketua NU. Tapi ada konsekuensinya, yaitu harus mengundurkan diri sebagai anggota partai,” kata Emay lagi.

Alasan itu, Emay menjelaskan NU bukan milik satu partai. Namun, NU dapat meluaskan peran sosial dan peran politik.

“Ketua NU tidak boleh jadi anggota partai politik, agar bisa meluaskan peran sosial dan politik,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Jelang Mayday, SPSI Karawang Siapkan 500 Masa Aksi Untuk Kepung Istana Negara

Karawang – Menjelang hari peringatan may day pada tanggal 1 ...