Satres Narkoba Karawang Gagalkan Peredaran 500 gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 562.25 gram. Senin, 6 Juni 2022.

Faktajabar.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 562.25 gram. Senin, 6 Juni 2022.

Kapolres Karawang AKPB Aldi Subartono mengatakan selama kurun waktu satu hulan pihaknya sudah berhasil mengamankan 11 orang tersangka dari 10 kasus narkotika.

“Sejumlah tersangka di ciduk dari lokasi yang berbeda-beda. Ada di Cikampek, Kotabaru, Cilamaya Kulon,” ungkap Aldi.

Dari 11 tersangka, Aldi menyebut 6 orang diantaranya merupakan residivis kasus narkotika.

Dijelaskan Aldi, para tersangka menjual barang tersebut ke berbagai kalangan. Sementara untuk pengedaran, mereka transaksi melalui ponsel.

“modus transaksi peredaran dilakukan melalui ponsel, dengan meletakkan barang bukti diletakkan di tempat yang telah di sepakati,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, 11 orang tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 tahun 2009. Ancaman pidana minimaal 4 tahun maksimal tuntutan seumur hidup.

Di akhir, Aldi berpesan agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas pengedaran narkoba dan melaporkannya ke kepolisian.

“Kami tegas menindak semua pengedar narkotika, apabila menemukan orang yang menjual dan mengedarkan dapat menghubungi Polres Karawang,” pungkasnya. (*)

Kontributor : Karina
Editor : ochim alazis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...