Polres Karawang Tetapkan Tersangka yang Membawa Atribut Khilafatul Muslimin

Polres Karawang tetapkan tersangka yang membawa atribut Khilafatul Muslimin

Faktajabar.co.id – Kepolisian Resor Karawang menetapkan dua tersangka terkait konvoi sekelompok orang yang membawa atribut Khilafatul Muslimin di wilayahnya. Tersangka merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka dan Pimpinan Cabang Kabupaten Karawang.

Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Aldi Subartono mengatakan, konvoi mengatasnamakan organisasi Khilafatul Muslimin terjadi 29 Mei 2022 dimulai dari Cikampek masuk Jalan Raya Syeik Quro, Karawang Timur hingga kembali ke wilayah Cikampek. Pesertanya konvoi tercatat ada 103 orang.

Hal itu membuat masyarakat resah. Pada umumnya warga khawatir terjadi perpecahan di antara mereka.

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/10/kesbangpol-sebut-ideologi-khilafatul-muslimin-masuk-melalui-pengajian-dan-sekolah/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/10/pt-unicorn-penuhi-panggilan-disnakertrans-baru-sebagian-karyawan-di-berikan-bpjs/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/07/oknum-perusahaan-di-karawang-tidak-mendaftarkan-karyawannya-bpjs/

Atas dasar itu, pihak Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya memeriksa beberapa saksi, baik dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang. Selain itu juga saksi ahli bahasa, sosiolog, dan Kominfo.

Selain itu, Polisi juga menggeledah sebuah rumah yang dijadikan Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang (Purwasuka) yang berlokasi di Kecamatan Kotabaru, Karawang pada 8 Juni 2022. Dari tempat itu polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa pamflet, buku, panah, dan sejumlah uang yang berkaitan dengan pelanggaran pidana.

“Dari serangkaian penyidikan, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan inisial HM dan EU sebagai tersangka,” kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (10/6/2022).

HM merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka. Pria 60 tahun itu bekerja di sektor swasta dan tinggal di Purwakarta.

Sementata, tersangka EU merupakan koordinator aksi konvoi dan pimpinan Khilafatul Muslimim wilayah Karawang. Mereka dijeraP pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Keduanya juga diduga melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP tentang Makar dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dari hasil pemeriksaan HM dan EO bergabung dengan organisasi tersebut sejak 2008. HM menjadi pimpinan wilayah Purwasuka sejak Mei 2022. Adapun organisasi Khilafatul Muslimin sejak 1997 dengan pimpinan tertinggi di Lampung. Sedang anggota yang aktif di Karawang sekitar 200 orang.

Polisi, lanjut Aldi, masih menyelidiki lebih lanjut terkait organisasi Khilafatul Muslimin di Karawang, termasuk motif latihan menggunakan panah dan motif konvoi membawa bendera khilafah.

Di tempat yang sama, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang, Sujana menyebutkan, sedikitnya ada 27 sekolah di Kabupaten Karawang yang terindikasi menjadi sarang penyebaran paham khilafah.

Menurut Sujana, pola kaderisasi Khilafatul Muslimin dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya dengan media pengajian hingga dakwah. Selain itu, melalui konvoi sambil menyebarkan buletin berisi tentang keutamaan khilafah.

Sujana mencurigai pola penyebaran ideologi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin bertujuan mengganti ideologi Pancasila menjadi Khilafah. “Mereka mulai menanamkan pemahaman ideologi khilafah kepada masyarakat, anak SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi,” katanya.

Kesbangpol, lanjut Sujana, telah menjalin kerjasama dengan pihak Polres, MUI, Kemenag, bersama Kodim untuk melakukan pembinaan ke setiap sekolah yang terindikasi menjadi sasaran penyebaran ideologi khilafah.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anak Penderita Stunting di Karawang Meninggal Dunia

Karawang – Seorang anak berusia 3 tahun berinisial Y yang ...