PT Unicorn Penuhi Panggilan, Disnakertrans : Baru Sebagian Karyawan di Berikan BPJS

Kantor Disnakertrans Karawang

Karawang – Perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini penting. Mengingat manfaatnya yang besar dalam membantu meringankan pekerja disaat tertimpa musibah atau kecelakaan kerja.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk seluruh karyawan perusahaan. Sebab BPJS termasuk kesejahteraan bagi karyawan selain gaji ataupun upah.

Perusahaan di Kabupaten Karawang yaitu PT.Unicorn yang berlokasi di Karawang Barat sekarang sudah memberikan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/10/dirawat-55-tahun-bpjamsostek-tanggung-biaya-prantino-tanpa-batas/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/07/alami-kecelakaan-bpjamsostek-jamin-pemasangan-protese-tangan-robotik-pekerja/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/07/dua-bpjs-bersinergi-untuk-dorong-kurikulum-jaminan-sosial-di-pendidikan-menengah-dan-tinggipendidik/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/07/oknum-perusahaan-di-karawang-tidak-mendaftarkan-karyawannya-bpjs/

Salah satu pekerja PT.Unicorn yang berinisial DY mengatakan, bahwa sekarang sudah diberikan jaminan kesehatan mau itu BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, yang tadinya tidak di berikan sekarang ini sudah di bagikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya Ini kesejahteraan juga bagi karyawan, selain gaji atau upah,” jelasnya

DY menegaskan, terimakasih kepada pihak pihak yang peduli dan membantu.

“Kita ini hanya buruh biasa yang berjuang ingin mendapatkan haknya. Kita juga apresiasi kepada pihak Disnakertrans yang sudah bertindak dengan cepat dan saya juga minta supaya selalu di awasi perusahaan yang ada di Karawang dan lindungi buruh yang ada di Karawang,” tuturnya.

Sub Koordinator Sub Substansi Kelompok Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ahmad Juaeni mengatakan, pihak nya sudah memanggil perusahaan tersebut pada pukul 10.00 WIB. Namun ia sedang ada kegiatan Gebyar Paten.

“Jadi kami jadwalkan ulang pukul 13.30 WIB dan pihak perusahaan hadir memenuhi panggilan,” katanya.

“Pihak perusahaan menjelaskan bahwa perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya BPJS. Namun hanya sebagian. Terkait sanksi itu dari pihak BPJS sendiri kami hanya melakukan pembinaan saja,” pungkasnya.

Sementara ini dari pihak PT Unicorn Penuhi belum memberikan keterangan hingga berita ini di redaksi.(*)

kontributor : aip
Editor : ochim alazis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pekan Imunisasi Dunia dan Pelayanan KB

Karawang – Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE menghadiri acara ...