Lagi Sembunyi, Pelaku Begal Asal Lemahabang Berhasil Ditangkap Polres Karawang

Karawang –  Tak beri ampun bagi pelaku kriminal. Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Aldi Subartono gencar lakukan pemburuan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah Kab Karawang. Salah satunya adalah pelaku begal dengan keseriusan dan kerja keras tim nya hal tersebut membuahkan hasil.

Hal tersebut dapat dilihat dengan Berhasil ditangkapnya tersangka begal pasal 365 KUHPidana. Rabu tanggal 15 Juni 2022 pukul 12.00 WIB sampai selesai. Di Kampung Citenjo RT 001/001 Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan Laporan polisi nomor:LP/B-15/VI/2022/JBR/RES.KRW/SEK.LA, tgl 12 Juni 2022,An.Pelapor ASH,  tersangka yang diketahui berinisial GR,  29 tahun warga Desa Lemahabang ini diamankan dan ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah neneknya daerah Purwakarta.

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/16/lagi-sembunyi-pelaku-begal-asal-lemahabang-berhasil-ditangkap-polres-karawang/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/15/cek-faktanya-odgj-ini-awalnya-berenang-sampai-tenggelam-terbawa-arus/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/15/mau-tahu-ciri-khas-rias-pengantin-karawang-baca-selengkapnya/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/15/mau-ikutan-kontes-foto-kcp-tempoe-doeloe-ini-syaratnya/

Perburuan hingga ditangkapnya pelaku tidak lepas dari keseriusan personil dalam menangani kasus ini, Kapolres Karawang melalui Kapolsek Lemah abang, Iptu Gulipar beserta  Aiptu Kardi selaku kanit Reskrim Sektor LemahAbang dan 4 anggotanya berhasil amankan pelaku ditempat persembunyiannya di rumah neneknya daerah Purwakarta.

Dalam keterangannya Kapolres mengungkapkan, pembegalan dilakukan dengan cara tersangka menguntit korban dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor.

” Tersangka menyalip sepeda motor korban setelah disalip kemudian tersangka balik arah dan selanjutnya tersangka menghadang laju kendaraan sepeda motor korban dengan cara menghalangi sepeda motornya. Kemudian menodongkan sepucuk senjata jenis pistol kearah korban sambil merampas perhiasan kalung emas berikut liontin nya yang sedang dipakai korban,” kata Kapolres.

Sebelumnya setelah melakukan perbuatannya tersangka melarikan diri dan berada dirumah neneknya sejak minggu, 12 Juni 2022 di Dusun.Krajan l Rt 015/003 Desa Lemahabang Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

“Sampai akhirnya tersangka di bawa dan diamankan di kantor Polsek Lemahabang,”katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  1 pucuk senjata airsop gun jenis pistol, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp.3.763.000.- sisa hasil penjualan kalung dan liontin hasil kejahatan.

” Selanjutnya kita akan lakukan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari kedepan. Salah satunya lakukan koordinasi dengan JPU dan yang pasti akan terus memburu dan mengejar penadah/480 dari kasus ini,” tandas Kapolres.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Musrenbang Bahas Program Pembangunan Pasar di Beberapa Kecamatan Jadi Prioritas

Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Musrenbang yang membahas RPJPD ...