Benarkah Imigrasi Mempersulit Permohonan Paspor dengan Meminta Dokumen Tambahan sebagai Pendukung?

Guntur Widyanto

Oleh :
Guntur Widyanto
Analis Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

Sebagai seorang pengelola media sosial dan pelaksana fungsi kehumasan, beberapa kali penulis menerima keluhan dari masyarakat yang merasa bahwa permohonan penerbitan paspornya dipersulit oleh petugas imigrasi. Hal ini disebabkan adanya permintaan dokumen persyaratan tambahan di luar yang tercantum pada laman www.imigrasi.go.id atau Aplikasi M-Paspor.


Sebagian lainnya menganggap permohonan penerbitan paspornya dihalangi oleh petugas, meskipun sudah memenuhi persyaratan administratif yang telah tercantum di berbagai kanal informasi keimigrasian yang tersedia. Lalu, timbul pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat.

“Benarkah Imigrasi Mempersulit Permohonan Paspor dengan Meminta Dokumen Tambahan sebagai Pendukung?,” untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis mencoba untuk membahas dari dua perspektif. Pertama, dari aspek landasan hukum/regulasi yang mengatur terakit hal tersebut. Kedua, aspek urgensi petugas imigrasi meminta dokumen tambahan sebagai data dukung yang diperlukan.

Regulasi Permintaan Dokumen Tambahan pada hakikatnya, kewenangan petugas imigrasi untuk meminta dokumen tambahan telah diatur dan tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-1029 tentang Penegasan Prosedur Pelaksanaan Pencegahan TKI Nonprosedural. Melalui aturan tersebut, setiap petugas imigrasi diharuskan untuk melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif, terhadap kebenaran persyaratan yang disampaikan oleh setiap pemohon paspor. Adapun persyaratan yang dimaksud dapat bersifat formil maupun materil.


Masih dalam regulasi yang sama, disebutkan juga bahwa bagi permohonan penerbitan paspor untuk keperluan tertentu, maka akan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan yang lainnya. Sebagai contoh, jika pengajuan penerbitan paspornya untuk bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), maka diwajibkan untuk melampirkan Surat Rekomendasi Paspor dari Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, ID PMI yang dimiliki juga diharuskan telah terverifikasi dan termuat dalam Aplikasi Sistem Validasi ID TKI pada Portal Direktorat Jenderal Imigrasi.


Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penerbitan paspornya dengan keperluan untuk menunaikan ibadah haji khusus atau umrah, maka diharuskan untuk melampirkan Surat Rekoemndasi dari Kantorementerian Agama setempat, serta Surat Keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah (PPIH/PPIU).


Petugas imigrasi juga diberi kewenangan untuk meminta Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivias Kementerian Tenaga Kerja, bagi pemohon paspor yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka magang dan program bursa kerja khusus. Selain itu, jika ditemukan terdapat indikasi kuat terhadap pemohon paspor yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PMI Nonprosedural), maka petugas imigrasi juga berwenang untuk meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran maksud dan tujuan yang disampaikannya.

Memberikan Perlindungan bagi WNI
Permintaan penyertaan dokumen tambahan sebagai pendukung oleh petugas imigrasi, pada dasarnya juga bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap setiap Warga Negara Indonesia (WNI) agar terhindar dari praktik perdagangan orang (Human Trafficking). Seperti yang telah diketahui, bahwa salah satu motif yang sering kali digunakan untuk menjerat korban dalam praktik Human Trafficking adalah adanya iming-imig pemberian imbalan/upah tinggi tanpa melalui prosedur yang berlaku.


Mengutip data yang dipublikasikan oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), jumlah kasus perdagangan orang di setiap tahunnya cenderung mengalami peningkatan. Bahkan, pada tahun 2020, jumlah kasus perdagangan perempuan dan anak-anak mengalami peningkatan sebanyak 62,5 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.


Kasus Human Trafficking hingga saat ini masih menjadi persoalan yang ditangani dengan serius oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI). Salah satu bentuk keseriusan tersebut adalah dengan melakukan pelbagai upaya preventif, termasuk dengan melakukan penyeleksian secara ketat terkait WNI yang akan mengajukan permohonan penerbitan paspornya.

Bila ditinjau dari dua aspek tersebut di atas, maka menurut hemat penulis, upaya yang dilakukan oleh petugas imigrasi untuk meminta dokumen tambahan sebagai data pendukung, bukanlah bertujuan untuk mempersulit permohonan penerbitan paspor. Namun, hal ini sebagai bentuk dan wujud nyata terhadap konsep “Negara Hadir” dalam memberikan perlindungan bagi setiap masyarakatnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pupuk Subsidi untuk Petani Karawang Akan Ditambah

KARAWANG– Pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Karawang akan ditambahkan ...