Masyarakat Kecam Atlasindo yang Menunggangi Hari Santri di Cintalanggeng

Karawang – Akhir minggu ini heboh beredar undangan di masyarakat dan aktifis di Tegalwaru terkait Hari Santri Nasional di Kantor Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang Jawa Barat. Pasalnya undangan Hari Santri Nasional ini dalam undangan disebut ada dua agenda. Agenda pertama adalah Hari Santri Nasional dan agenda kedua berupa “Sosialisasi dan Konsultasi Rencana Penambangan dan Produksi Batu Andesit di Gunung Sinalanggeng Desa Cintalenggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, oleh PT Atlasindo Utama”
Masyarakat Karawang dari berbagai elemen mengecam PT Atlasindo Utama yang menunggangi acara Hari Santri dengan melakukan Sosialisasi Operasional Tambang ini. Salah satu kecaman ini datang dari Haji Ading Mulyadin.


Haji Ading Mulyadin, Aktifis Lingkungan yang juga tokoh agama di Kawunggading, Cintawargi menyayangkan adanya sosialisasi penambangan Sinalanggeng di acara Hari Santri Nasional di Cintalanggeng.

“Masa momen Hari Santri mau dijadikan momen untuk merusak lingkungan. Sangat bertolak belakang dengan Al Qur’an. Ini bentuk penistaan dan pelecehan terhadap semangat Hari Santri.” Tegas haji Ading.


Menurut Haji Ading, kerusakan alam tidak selayaknya diwariskan ke anak cucu. Sumber daya alam wajib dijaga agar barokah turun, berupa air dari sumber air yang mengaliri tanah dibawahnya untuk pertanian, peternaan dan perikanan.

“Tugas Pemerintah dan masyarakat bersama untuk melihat itu dan lebih langgeng untuk anak cucu kita. Jika kita abai, maka tinggal menunggu saja musibah karena tidak amanah.” Haji ading lantas mengutik Surat Ar Rum 41 untuk direnungkan.: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”


Eris Suhendra, Koordinator Aktifis Karawang Selatan Bersatu menyayangkan adanya Acara Sosialisasi dan Konsultasi Rencana Penambangan dan Produksi Batu Andesit di Gunung Sinalanggeng Desa Cintalenggeng, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, oleh PT Atlasindo Utama ini. Eris sudah mendapat undangan ini yang beredar sejak hari Jum’at yang kemudian membuat heboh di kalangan aktifis.

“Anak-anak aktifis sebenarnya sudah mau turun untuk menolak, akan melakukan aksi di lapangan pada saat acara ini. Tapi untuk sementara kita tunda, karena ini acara keagamaan, acara Hari Santri Nasional, nanti bisa digiring opini kita berbuat ricuh di acara keagamaan. Padahal Atlasindo yang secara tidak etis memanfaatkan acara keagamaan untuk tujuan merusak alam.” Jelas Eris.


Lebih lanjut Eris juga melaporkan bahwa pada saat acara berlangsung, banyak dihadiri tamu dari luar kota. Warga ada yang mengirimkan dokumentasi, ada mobil Land Cruiser dengan plat nomer TNI atau Kemenhan, juga mobil SUV dengan sticker POM AL serta stiker “Keluarga Besar Putra-Putri Angkatan Laut”. Eris juga melaporkan keluhan masyarkat yang hadir di acara Hari Santri ini, bahwa pada saat acara banyak pria-pria tegap memakai baju bertuliskan “Polisi Militer”.


Pada saat acara berlangsung yang juga dihadiri Kapolsek Tegalwaru, juga Babinsa Pangkalan mewakili Danramil Pangkalan ini masyarakat yang hadir mengisi daftar hadir dan tandatangan. Laporan warga ini oleh Eris ditakutkan akan disalahgunakan. “Jangan sampai masyarakat yang hadir di Hari Santri dan tandatangan nanti dirubah jadi tandatangan bentuk persetujuan beroperasinya kembali Atlasindo di Gunung Sinalanggeng.” Tutup Eris.


Terkait narasi PT Atlasindo memanfaatkan Hari Santri Nasional di Cintalanggeng untuk sosialisasi mulainya operasional tambang, Solihin Fu’adi Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) enggan berkomentar. Kang Inong, Solihin Fu’adi biasa dipanggil, hanya menjelaskan bahwa Pemkab Karawang sudah sepakat menjadikan kawasan Pegunungan Sanggabuana sebagai kawasan konservasi berupa Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Salah satu jenis KPA adalah Taman Nasional.

“Rencana ini sudah ada dalam Draft Raperda RTRW yang saya terima, dalam Raperda RTRW itu jelas disebut untuk kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi tidak diperbolehan ada pertambangan. Ini juga sudah diamini sama haji Dedi Mulyadi selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, bahkan beliau sudah menandatangani MoU dengan Ibu Menteri LHK terkait perubahan status kawasan Pegunungan Sanggabuana menjadi Taman Nasional September tahun lalu di Senayan.” Beber Kang Inong.


Kang Inong yang juga merupakan anggota Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR) ini menambahkan, jika PT Atlasindo tetap memaksakan kemauannya menjalankan operasional tambang di Gunung Sinalanggeng, sama juga menentang Perda RTWR, itu artinya menantang Pemerintah.

“Semua kegiatan usaha harus mengikuti aturan, jika tidak sesuai aturan, tentu ada konsekuensi hukumnya. Jika Pemerintah tidak mengambil sikap, takutnya nanti masyarakat akan bertindak.” Tutup Kang Inong.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pekan Imunisasi Dunia dan Pelayanan KB

Karawang – Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE menghadiri acara ...