BPJAMSOSTEK Kampanye-kan Anti Korupsi kepada Agen Perisai

BPJAMSOSTEK selenggarakan kampanye anti korupsi kepada para Agen Perisai

Karawang – BPJAMSOSTEK selenggarakan kampanye anti korupsi kepada para Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) dalam rangka penerapan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan sebagai bentuk komitmen BPJAMSOSTEK dalam menjalankan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan Atribut Perisai BPJAMSOSTEK Karawang Tahun 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka membekali para Agen Perisai terpilih memiliki pemahaman terhadap tindakan atau perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.

Kepala BPJAMSOSTEK Karawang, Imam Santoso dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan anti korupsi tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya yang dilakukan kepada pihak eksternal dalam rangka mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti korupsi.

“Kampanye anti korupsi kepada agen perisai ini penting dilakukan sebab sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Direksi Nomor 13/PERDIR.02/042022 tentang Sistem Keagenan BPJS Ketenagakerjaan terdapat pelarangan tentang penerimaan gratifikasi oleh Agen Perisai, “terang Imam.

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/10/25/pamerkan-strategi-komunikasi-baru-bpjs-ketenagakerjaan-optimis-capai-70-juta-peserta-aktif/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/10/14/pantau-penyaluran-bsu-presiden-imbau-pekerja-jadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/10/14/bps-daftarkan-petugas-regsosek-dalam-perlindungan-bpjs-ketenagakerjaan-2/

Imam menjelaskan bahwa dalam hal telah terbukti Agen Perisai melakukan penerimaan gratifikasi ataupun terbukti melakukan tindakan fraud, maka sesuai dalam Perdir tersebut BPJS Ketenagakerjaan dapat memberhentikannya sewaktu-waktu karena tindakan tersebut selain bisa merugikan BPJS Ketenagakerjaan secara institusi, juga pada akhirnya akan merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tindakan korupsi ini merupakan tindakan Extraordinary Crimes atau kejahatan yang luar biasa karena dampak dari kerugian yang disebabkan sangat luas dan bisa menyengsarakan seluruh masyarakat.
Kami juga bekerja sama dengan Kejari BPJS Ketenagakerjaan Karawang, bertindak sebagai narasumber campaign, Dr. Martha Parulina Berliana SH, MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Achmad Nur Rizki, SH yang juga bertindak sebagai narasumber kampanye anti korupsi yang telah tersertifikasi dari LSP-KPK.

Dalam materi yang disampaikan, Martha menjelaskan secara rinci hal apa saja yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi dan bagaimana kita agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi.
Jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam
30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar, sebagai berikut:

  1. Kerugian Keuangan Negara ; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang)
  2. Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11,
    pasal 6 (1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d
  3. Penggelapan dalam Jabatan ; pasal 8,9,10 a,b,c
  4. Pemerasan ; pasal 12 huruf e,f,g
  5. Perbuatan Curang ; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h
  6. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan ; pasal 12 huruf i
  7. Gratifikasi ; pasal 12B Jo pasal 12C

“Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor, “jelas Martha.

Selain mendapatkan penyuluhan anti korupsi, Agen Perisai ini sebelumnya telah diberikan pelatihan mengenai sistem keagenan BPJAMSOSTEK dan dibekali edukasi tentang teknis perluasan kepesertaan serta sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Imam berharap para peserta sosialisasi memahami terkait materi yang di sampaikan, karena BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya, apabila ada pegawai BPJS Ketenagakerjaan meminta Rp1 pun atas kegiatan yang dilakukan segera lapor ke kami baik secara langsung atau bisa melalui website kami di Whistle Blowing System.
Whistle Blowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi siapa saja yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan melaporkan penerimaan gratifikasi ini kepada unit pengendali gratifikasi di internal kami maupun pihak eksternal seperti KPK,” pungkasnya.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Demi Mengabdi Terhadap Tanah Kelahiran, Yana Suyatna Resmi Daftar Calon Bupati Karawang

Karawang – Menuju pilkada 2024 semaki ramai bacalon bupati Karawang ...