170 Mantan Karyawan “Laporkan” Oknum Serikat di PT Changsin

Pengaduan mantan karyawan Changsin di Disnakertrans Karawang

Karawang – Kasus pungli dirasakan oleh mantan karyawan PT. Changsin saat proses ingin berhenti bekerja.

Karmila (37), mantan karyawan PT. Changsin Kabupaten Karawang mengaku jika telah bekerja di perusahaan tersebut selama 11 tahun. Kemudian setelah melahirkan ia memiliki keinginan untuk mengundurkan diri bekerja. Selanjutnya ia meminta bantuan kepada salah satu orang serikat untuk mempermudah proses pengunduran diri.

“Awalnya saya mau keluar tapi dapat uang pensiun terus saya minta bantuan ke orang serikat yang bisa, dia bilang uang PHK saya akan dapat lebih dari 80 juta,” ujarnya pada Senin (12/12/2022).

Setelah itu saat meminta bantuan kepada orang tersebut ia diminta uang potongan sebesar 14 juta dari hasil uang pensiun. Kejadian ini ia alami pada (7/9/2022), ia menyerahkan uang tersebut secara cash. Selanjutnya setelah proses penyerahan uang ia tidak bertanya apapun. Saat proses pembayaran ia mengambil foto sebagai bukti transaksi.

“Potongannya gede banget 14 juta, makanya saya bertanya ke yang lain. Kejadiannya saya pas keluar itu (12/8) tapi aku ngasih uangnya di (7/9), abis uang di kasih itu aku ga komunikasi lagi,” tambahnya.

Etika Marlina, mantan Karyawan PT. Changsin mengaku jika ia mengalami hal yang sama. Ia pun mendapatkan ancaman dari oknum berinisial S melalui aplikasi whatsapp. Namun ancaman tersebut langsung di hapus oleh oknum. Ia diminta dana potongan uang pensiun sebesar 7 juta pada (5/11).

“Ini tadi saya dapat ancaman dari dia tapi setelah 5 menit pesannya langsung dihapus lagi, saya ngasih uangnya lewat transfer di November kemarin,” paparnya.

Rosmalia Dewi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyebutkan sebanyak 170 mantan karyawan telah melakukan pendaftaran pengaduan kepada tim disnaker. Posko pengaduan ini akan dibuka selama 3 hari. Kasus ini akan ditangani oleh tim kepolisian.

“Alhamdulillah kita akan membuka posko selama 3 hari, kami mengumpulkan bukti-bukti kasus,” jelasnya.

Ia menyatakan kembali, seluruh karyawan yang telah di PHK sejak Agustus hingga Oktober sebanyak 1011 orang. Ia menegaskan hal tersebut bukan dari staff PT. Changsin. Kemudian memaparkan ada beberapa mantan karyawan yang mendapat ancaman dari oknum akan datang ke rumah korban.

“PHK yang dilakukan oleh PT. Changsin mulai dari Agustus sampai Oktober itu sebanyak 1011 orang, ini bukan kebijakan dari perusahaan jadi dari oknum. Tadi ada sebagian juga yang mengaku mendapat ancaman akan datang ke rumah mereka,” tegasnya.

Susilo, Leader HR PT. Changsin menyatakan menyampaikan rasa terimakasih kepada disnaker dan beberapa instansi yang telah memberikan fasilitas untuk membuka posko pengaduan. Ia mengungkapkan pihak perusahaan tidak terdapat aturan untuk adanya pungli. Ia mendapatkan informasi jika oknum akan menahan KTP dan data korban.

“Secara umum perusahaan tidak mengetahui, karena kami sudah ada kebijakan tidak mentolerir kasus pungli di dalam perusahaan,” ungkapnya.

Ia mengaku terdapat indikasi oknum yang berasal dari pihak perusahaan. Selanjutnya saat terbukti oknum tersebut benar dari perusahaan, maka akan diambil tindakan pemberhentian kerja. Ia menyatakan pada sebelumnya belum terdapat pengaduan apapun terkait kasus pungli.

“Menurut informasi mereka menahan KTP, ATM dan lain-lain. Apabila ada ketetapan hukum bersalah maka perusahaan akan menetapkan PHK, yang di indikasikan oknum ini ada dari perusahaan tapi kita belum tau jumlah oknumnya,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pupuk Subsidi untuk Petani Karawang Akan Ditambah

KARAWANG– Pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Karawang akan ditambahkan ...