Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Karawang Meningkat

Hesti Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Karawang – Kasus kekerasan pada anak dan perempuan mengalami peningkatan dari tahun 2021.

Kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Karawang hingga sekarang ini masih terus terjadi. Hesti Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memaparkan kasus terbaru yang sekarang ini, korban telah mendapatkan penanganan berupa konselling. Ia melanjutkan kondisi korban masih mengalami trauma bertemu dengan orang banyak. Pihak DP3A mengadakan konselling hanya melalui sambungan Videocall saja.

“Prihatin tentu saja, laporan terkait korban sudah kami terima pada bulan Oktober staf kami lalu relawan P2TP2A saat itu langsung melakukan penjangkauan. Tim Psikolog hanya dapat bertemu dengan ibu korban kr korban sama sekali tidak berkenan di temui, korban trauma dengan banyaknya orang datang sebelumnya. Beberapa waktu setelahnya kami tetap mengutus relawan dan konseling juga dilakukan via vc,” ujarnya pada Senin (6/2).

Ia memaparkan langkah korban pun telah mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi. Kemudian langkah ke depan pihak DP3A akan melakukan peningkatkan kegiatan sosialisasi ke seluruh desa dan sekolah. Ia memiliki harapan agar dapat terwujudnya Kesadaran Masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa menurun, Perempuan dan Anak Terlindungi.

“Langkah kedepan kami tetap akan terus melakukan sosialisasi berupa kegiatan yang terkait perlindungan perempuan jg anak,” tambahnya.

Kasus kekerasan pada anak dan perempuan di tahun 2022 ada sebanyak 116. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada sebanyak 1 kasus untuk pria, anak perempuan sebanyak 1 dan orang dewasa sebanyak 13. Kekerasan fisik terhadap anak laki-laki ada sebanyak 4 kasus, anak perempuan 5 dan orang dewasa 3 kasus. Psikis terhadap anak perempuan 3 kasus dan 5 terhadap orang dewasa. Seksual terhadap anak laki-laki 5, anak perempuan 32 dan orang dewasa 16 kasus. Kasus TPPO terhadap anak perempuan 1 dan 2 kasus terhadap orang dewasa. Kasus penelantaran kepada anak laki-laki 1 orang, anak perempuan 1 orang dan orang dewasa 4 orang. Kasus yang lainnya ada sebanyak 3 orang untuk laki-laki, 1 orang dewasa pria, 5 orang anak perempuan dan 10 dewasa perempuan.

Ia memaparkan untuk kasus di 2022 tersebut mengalami kenaikan sebanyak 5 kasus dari tahun 2021. Saat ini kasus hingga Februari 2023 telah ada sebanyak 14. Kekerasan seksual ada 5 orang, KDRT terdapat 5 orang, Penelantaran anak ada sebanyak 1 orang, Lain-lain ada sebanyak 3 (permasalah keluarga seperti hak asuh, dll).

“Untuk taun 2023 sampai saat ini(6 Pebruari 2023) ,terdapat 14 kasus pelaporan kekerasan. Tahun 2021 111 kasus, 2022 116 kasus mengalami kenaikan sebanyak 5 kasus,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tegas ! Dishub Bakal Tilang dan Gembok Kendaraan Parkir Liar

KARAWANG – Pemilik kendaraan yang melakukan parkir liar maka akan ...