SILANG PENDAPAT LAYANAN PERCEPATAN PENYELESAIAN PASPOR : MENGKAJI DARI PERSPEKTIF BERBEDA

Guntur Widyanto

Oleh : Guntur Widyanto
Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

Andi, pria berusia 29 tahun asal Surabaya, saat ini sedang merantau di Pulau Sumatera. Sore itu, Andi mendapat kabar bahwa ibunya yang hidup seorang diri di kampung halaman dalam keadaan sakit dan harus segera dibawa ke rumah sakit. Namun, ibunya bersikukuh untuk tidak pergi ke rumah sakit sebelum Andi tiba.

Saat itu Andi sangat khawatir. Di dalam hatinya, Andi ingin sekali segera menemui ibunya dan mendampingi ke rumah sakit terdekat. Namun, hanya ada dua pilihan moda transportasi yang bisa digunakan Andi, yaitu pesawat atau kapal laut.

Jika Andi ingin tiba di kampung halaman dalam waktu yang cepat, maka Andi harus memilih menggunakan moda transportasi pesawat. Namun, dengan catatan biaya/ongkos yang dikeluarkan akan lebih mahal dibandingkan menaiki kapal laut yang memerlukan waktu tempuh perjalanan selama lebih dari satu hari.

Apa yang terjadi dengan Andi, secara subjektif menurut hemat penulis bisa menggambarkan kondisi pemohon paspor yang ingin mengurus paspornya baik secara cepat mau pun melalui proses reguler. Moda transportasi pesawat digambarkan layaknya Layanan Percepatan Penyelesaian Paspor yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Sejak awal kemunculannya, layanan ini memang dihadirkan untuk masyarakat yang memerlukan paspornya dalam keadaan mendesak.

Tentunya, konsekuensi biaya yang harus dikeluarkan juga lebih besar, yaitu terdapat biaya percepatan sebesar Rp 1 juta (Sesuai PP No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Sementara itu, kapal laut diibaratkan seperti permohonan penerbitan paspor secara reguler. Meskipun proses cetaknya memakan waktu yang lebih lama, yaitu sekitar 3-5 hari kerja, namun biaya penerbitan yang harus dibayarkan akan jauh lebih murah, yaitu sebesar Rp 350 ribu saja.

ADIL TIDAK HARUS SAMA

Agus Santoso dalam bukunya yang berjudul “Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum” mengatakan, pada dasarnya, keadilan merupakan sebuah konsep yang bersifat relatif. Artinya, nilai setiap orang tidak sama. Tingkat keadilan ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan ketertiban umum yang dipedomaninya.

Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan bernilai adil jika telah didasari terhadap perjanjian yang telah disepakati. Hal ini menunjukkan, bahwa nilai keadilan dapat tercapai jika terjadi kesepakatan antar pihak. Dalam hal ini, kedua pihak yang telah bersepakat yaitu Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan masyarakat. Jika masyarakat menginginkan paspornya segera, maka dapat mengajukan Layanan Percepatan Penyelesaian Paspor di kantor imigrasi terdekat, tentunya dengan kesepakatan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan percepatannya sebesar Rp 1 juta.

BERSIFAT OPSIONAL

Seperti yang telah penulis sampaikan di atas, hadirnya Layanan Percepatan Penyelesaian Paspor ditujukan bagi masyarakat yang memerlukan paspornya dalam keadaan mendesak. Artinya, layanan ini bersifat opsional, bukan menjadi keharusan yang bersifat mutlak untuk dilakukan.

Kondisi serupa terjadi ketika seseorang memilih untuk menaiki kereta api kelas ekonomi atau eksekutif. Keduanya memiliki keunggulan masing-masing. Jika ingin menaiki kereta dengan harga yang lebih murah, maka tentu kelas eksekutif bukanlah pilihan yang tepat. Begitu pula sebaliknya.

Hal yang hampir sama juga terjadi ketika terdapat masyarakat yang ingin mengemudikan mobil ke daerah tertentu. Mereka dihadapkan oleh dua pilihan, yaitu melalui jalan tol, dengan konsekuensi harus membayar tarif tertentu atau jalan non tol tanpa dikenakan biaya namun memerlukan jangka waktu yang lebih lama.

DIHARAPKAN MAMPU MENGHAPUS PRAKTIK PERCALOAN

Stigma negatif sudah terlanjur melekat oleh masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh sebagian besar instansi pemerintahan. Proses yang berbelit, tidak adanya kepastian jangka waktu penyelesaian dan biaya, menyebabkan masyarakat pada akhirnya memilih untuk menggunakan biro jasa/calo dalam mengurus dokumennya.

Selain pembenahan internal yang terus-menerus dilakukan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga berinovasi dengan menghadirkan Layanan Percepatan Penyelesaian Paspor yang memastikan bahwa masyarakat dapat mengurus paspornya dengan cepat tanpa perlu melalui biro jasa/calo. Sehingga diharapkan, perlahan lembaga pemerintahan akan kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan terlepas dari sentimen negatif bahwa jika ingin mengurus paspor secara mudah dan cepat, maka harus melalui praktik biro jasa/percaloan.

MENINGKATKAN PENDAPATAN NEGARA

Perlu diketahui bahwa saat ini dalam pengurusan penerbitan paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menghapus sistem pembayaran secara tunai. Sehingga, seluruh pembayaran telah dialihkan secara elektronik untuk memastikan bahwa setiap nominal yang dibayarkan akan menjadi pendapatan negara. Hal ini juga berlaku bagi pemohon paspor yang mengajukan permohonan layanan percepatan.

PNBP layanan percepatan dan penerbitan paspor yang dibayarkan oleh pemohon akan langsung diterima oleh negara. Sehingga, hal ini selain meminimalisir terjadinya praktek biro jasa/calo juga dapat mendorong peningkatan PNBP yang dihasilkan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Usulan Penggabungan Dinas Perikanan dan Pertanian Sebagian Besar Internal Pansus Menolak

Karawang – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda penetapan ...