Legislator Jabar Dukung Pengembangan Jasa Konveksi Wancimekar

Anggota DPRD Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina kunjungi masyarakat Kampung Krajan, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru

Karawang – Anggota DPRD Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina kunjungi masyarakat Kampung Krajan, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru dalam sidang masa reses 2022-2023, Selasa (14/2/2023).

Dalam kunjungan nya, Sri mengatakan, Desa Wancimekar yang memiliki kurang lebih 15 ribu penduduk harus diberi pengawalan baik pemerintah daerah Kabupaten Karawang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat upaya warga Desa Wancimekar dapat mengembangkan potensi dari jasa konveksi.

“Notabene berpencaharian ekonomi kerakyatan-UMKM yang memang mungkin belum banyak tersentuh pemerintah daerah maupun provinsi. Di sini itu (Desa Wancimekar) banyaknya konveksi, dari mulai kaos olahraga, baju muslim, terus topi yang katanya itu kadang-kadang diambil oleh perusahaan jadi pakai merek mereka. Kalau bisa pemerintah daerah mengambil alih potensi yang ada di Wancimekar yang memang notabene masyarakatnya senang dengan jahit menjahit,” kata Sri.

Menekankan usaha konveksi di wilayah, Sri mengatakan dengan pemberdayaan kepada masyarakat Desa Wancimekar mampu untuk terselenggaranya ekonomi yang mandiri. Serta sirkulasi perekonomian daerah mampu terjaga dan kesejahteraan hasil konveksi terus berjalan.

“Bagaimana ketika ada dari pemerintah daerah sendiri ketika pembuatan kaos dan sebagainya tidak mengambil dari luar Kabupaten Karawang. Artinya bergulir ekonomi ini akan bergulir kembali pula di Kabupaten Karawang tidak keluar dari kabupaten lain,” kata Sri.

Selain itu, Sri juga mengabarkan kepada masyarakat bahwasanya pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menjalankan pembebasan ijazah SMA-SMK yang tertahan di sekolah. Baginya, siswa maupun siswi harus bisa menggunakan ijazahnya guna untuk melamar kerja maupun berkuliah.

Ia menegaskan, masyarakat boleh mengadu kepada dirinya ataupun melalui timnya di lapangan untuk dikawal soal macetnya ijazah disekolah.

“Saya koordinasikan dengan KCD Wilayah 4 Karawang, Subang, dan Purwakarta. Setelah tim KCD menelpon ke sekolah. Maka dua-tiga hari kemudian siswa dan orang tuanya bisa mengambil ijazah di sekolah. Tunggakan itu dibebaskan dan digratiskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.(aip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tegas ! Dishub Bakal Tilang dan Gembok Kendaraan Parkir Liar

KARAWANG – Pemilik kendaraan yang melakukan parkir liar maka akan ...