Memanas, Pengurus Katar Cikampek dan Kabupaten Karawang Saling Layangkan Surat

CIKAMPEK – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) caretaker yang dikeluarkan 9 Desember 2022 lalu dari Karang Taruna Kabupaten Karawang terhadap pengurus Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cikampek dinilai otoriter dan merupakan kudeta konstitusi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Cikampek Ganjar Rohutomo kepada awak media, Sabtu (4/3/2023) sore.

“Kepengurusan kami (Karang Taruna Kecamatan Cikampek, red) dianggap habis masa baktinya. Tetapi secara SK yang notabene produk hukum, kita itu menjabat dari periode 2020-2025 dan SK tersebut ditandatangani oleh pejabat administrasi. Caretaker ini sudah di luar batas keorganisasian,” kata Ganjar.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikampek Barli Munandar mengatakan, dirinya menolak adanya SK caretaker tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat (penolakan, red) tapi jawabannya telat,” kata Barli.

Sementara, Bendahara Karang Taruna Kecamatan Cikampek Didi Ahmadi menjelaskan, persoalan surat mosi tidak percaya dari beberapa desa terhadap Karang Taruna kabupaten itu tak prosedural.

“Harusnya mosi tidak percaya itu dilayangkan ke kami, Karang Taruna Kecamatan. Itu pun saya lihat (surat mosi tidak percaya, red) dari pak Camat,” tukasnya.

Surat mosi tidak percaya itu, ujar Didi, isinya mempertanyakan dana hibah dan dana pihak ke tiga.

Menurut Didi, polemik yang terjadi di Karang Taruna Kecamatan Cikampek itu, karena salah kaprah terkait pemahaman caretaker itu sendiri.

”Kami minta Karang Taruna Kabupaten berlaku bijak, jangan mendukung salah satu harus bisa menjelaskan, ini internal Karang Taruna Kecamatan. Yang meng-SK-an Camat, yang membekukan kabupaten, undang-undang-nya jelas yang meng-SK-an yang bisa memberhentikan kami,” imbuhnya.

Terpisah, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang. Yaya Taryana SH, MH. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham. mengatakan, bahwa semua sangkaan dari Ex pengurus Karang Taruna Kecamatan Cikampek suatu hal yang keliru dan tidak benar. Senin (05/03/2023).

“SK Cerataker yang diterbitkan dan di tandatangani oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang (Asep Saepulloh-red) adalah sebuah prodak hukum yang legal,” tegasnya.

Diterbitkan nya SK Caretaker, lanjut Yaya, bertujuan untuk mengisi ke kosongan kepemimpinan Karang Taruna Kecamatan Cikampek untuk persiapan dan kesiapan acara temukarya yang berlandaskan pondasi organisasi.

“Maka, siapapun yang berkeinginan untuk menjadi ketua karang taruna silahkan mendaftarkan diri kepada tim Caretaker. Nanti kita akan mengadakan penjaringan calon ketua. Siapapun itu, selama memenuhi persyaratan Permensos dan PO Karang taruna silahkan saja, ” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tegas ! Dishub Bakal Tilang dan Gembok Kendaraan Parkir Liar

KARAWANG – Pemilik kendaraan yang melakukan parkir liar maka akan ...