Penasehat Hukum Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Pada Kasus 4 Wartawan “RENA” Purwakarta

Purwakarta – Pengadilan Negeri Purwakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret 4 wartawan sebagai terdakwa.

Sidang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Selasa (4/04/2023), dengan agenda sidang dihadirkannya saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Sidang hari ini menghadirkan saksi ahli dari Penasehat Hukum para terdakwa dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, namun saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum dikabarkan sedang berhalangan hadir.

Adapun saksi ahli dari Kuasa Hukum para terdakwa yang dihadirkan hari ini yakni dosen Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung dengan keahlian di bidang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.

Dari keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini, mengenai dakwaan penuntut umum tentang pemerasan yang tercantum dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP, bahwa apabila dalam kasus ini tidak ada unsur pemaksaan atau unsur ancaman kekerasan, maka hal ini bukan merupakan unsur-unsur tindak pidana dari pemerasan.

“Apabila tidak ditemukan adanya unsur-unsur pemerasan seperti tindakan memaksa maupun ancaman kekerasan, jika unsur-unsur ini tidak bisa dibuktikan maka bisa dikatakan bahwa tidak ada tindak pidana,” ujar Darwin.

Lebih lanjut saksi ahli mengatakan bahwa mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah itu bukan merupakan suatu rahasia, tetapi merupakan suatu informasi yang harus disampaikan kepada publik baik diminta maupun tidak diminta. Bahkan, apabila pemerintah tidak memberikan informasi, bisa disidang dalam komisi khusus.

Mengenai Penasihat Hukum, Musa mengatakan bahwa di dalam pasal 56 KUHAP sudah ditegaskan bahwa apabila terdakwa dalam kategori ancaman berat, penyidik wajib menyediakan Penasihat Hukum, bahkan jika hal ini tidak diminta oleh terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa juga membahas Pasal 378 KUHP yang dikenakan pada terdakwa terkait penipuan. Menurut saksi ahli, Pasal 378 KUHP ini bisa dikenakan apabila para terdakwa disaat kejadian menggunakan nama palsu, martabat palsu dan keadaan palsu, juga apabila ada tipu muslihat dan kebohongan. Apabila disaat kejadian tidak ada unsur-unsur ini, maka para terdakwa tidak bisa dikenakan Pasal 378 KUHP.

Lebih lanjut, merujuk pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Pasal 5 ayat 2 yang menyatakan bahwa polisi dapat melakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak Dewan Pers. Hal ini menunjukkan bahwa pada kasus ini penyidikan yang sebelumnya dilakukan adalah cacat, karena tidak adanya koordinasi antara penyidik, dalam hal ini Polres Purwakarta dan Dewan Pers.

Menanggapi keterangan saksi ahli DR. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., penasehat hukum para terdakwa, Nisan Radian, S.H., yang juga Ketua Umum IWO Indonesia berasumsi, dalam perkara tersebut penyidik Polres Purwakarta tidak menjalankan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dengan Ketua Dewan Pers pada tanggal 16 Maret 2022.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Muh. Reza, S.H. M.H., selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis (6/04/2023), dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum.(RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Karawang Tetapkan 6,5 Dukungan untuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serentak 2024

Karawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tetapkan syarat ...