Sidang Lanjutan 4 Wartawan “RENA” Purwakarta, Berita Acara Pidana Terdakwa Dicabut

Purwakarta – Empat terdakwa terduga tindak pidana pemerasan dan pengancaman beberapa Kepala Desa di Purwakarta kembali mengikuti jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta (PN Purwakarta), Selasa (11/04/2023), agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan terdakwa sebagai terdakwa.

Saudara Edi & Agung dimintai keterangan terlebih dahulu. Kasus bermula tanggal 10 Oktober 2022 di kantor Desa Pasanggrahan.

Menurut Edi & Agung, terdakwa Nasser dan Ridha sudah ada di kantor Desa Pasanggrahan ketika Edi & Agung sampai, “Pak Nasser dan Pak Ridha saat itu lagi ngobrol sama Pak Adam (Kepala Desa Pasanggrahan),” tutur Edi.

Keempat wartawan ini saat itu memiliki tujuan yang sama, yaitu konfirmasi mengenai masalah ketahanan pangan di Kecamatan Bojong, salah satunya adalah Desa Pasanggrahan.

Edi dan Agung berkata bahwa mereka tidak meminta uang kepada para kepala desa. Sebaliknya, kepala desa lah yang menawarkan mereka sejumlah uang agar tidak perlu membahas masalah ketahanan pangan di desa tersebut.

“Namanya juga ditawarkan, ya diterima pak (uangnya),” Ucap Edi.

Di sisi lain, Agung menegaskan bahwa Kepala Desa Pasanggrahan terus-terusan meminta Agung agar menerima sejumlah uang yang ditawarkan. Berkali-kali Agung menolak, namun Kades Pasanggrahan terus-terusan mengikuti Agung & Edi hingga ke mobil, hingga akhirnya uang pun mereka terima.

Di waktu yang berbeda, Penasihat Hukum, Icang, bertanya kepada Nasser apakah ia merasa melakukan tindakan pengancaman, “Jangankan pengancaman pak, meminta uang pun tidak sama sekali,” Tegas Nasser. Lebih lanjut, Ridha & Nasser mengaku tidak melihat sama sekali uang yang diberikan oleh Kades ke terdakwa Agung.

Selama sidang berlangsung, para terdakwa bersikeras bahwa keterangan mereka di berita acara tidak benar. Sehingga, di akhir persidangan berita acara terdakwa dicabut semua.

“Ini artinya tidak ada keterangan yang bisa diambil dari para terdakwa, keterangan hanya akan diambil dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” Tutur Hakim Ketua, Mohammad Reza.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika beberapa oknum wartawan mau mengkonfirmasi mengenai anggaran dana desa yang 20% nya seharusnya digunakan untuk anggaran ketahanan pangan.

Namun, fakta yang ditemukan di lapangan berbeda dengan yang tercantum pada Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.(RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pupuk Subsidi untuk Petani Karawang Akan Ditambah

KARAWANG– Pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Karawang akan ditambahkan ...