Catat ! Ini Sanksi ASN Bolos Kerja

Gery Samrodi, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Kabupayen Karawang

Karawang – Kehadiran ASN pasca libur lebaran hampir 100 persen. Rabu (26/4/2023) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah kembali bertugas setelah memperoleh libur selama 1 minggu dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

dr.Cellica Nurrachadiana, Bupati Kabupaten Karawang menyatakan untuk ASN yang di luar instansi pelayanan dapat melakukan pengajuan masa cuti. Hal ini sesuai dengan anjuran dari presiden agar menghindari kemacetan saat arus balik pasca Idul Fitri.

“Kita tau pak Presiden mengemukakan untuk perusahaan dan ASN yang bisa memperpanjang cutinya untuk dapat menunda kepulangannya tapi untuk dinas pelayanan kami fokuskan seperti Capil, MPP, DPMPSTP harus buka dan melayani masyarakat,” ujarnya pada Rabu (26/4/2023).

Ia melanjutkan pengambilan masa cuti tersebut dapat dilaporkan kepada BKPSDM. Saat mengkonfirmasi berita ini pukul 09.30, ia menyebutkan jika belum memperoleh data jumlah absensi kehadiran ASN pada hari pertama bekerja.

“ASN yang bisa memperpanjang masa cutinya bisa mengkonfirmasi melalui BKPSDM sesuai dengan anjuran dari presiden khusus untuk ASN di luar pelayanan. Kami belum mengecek tingkat kehadiran, kita akan tanyakan kepada BKPSDM,” tambahnya.

Bagi ASN yang tidak melaporkan pengambilan masa cuti dan tidak masuk bekerja maka akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut berupa teguran, tulisan dan terakhir akan melaporkan kepada atasan di instansi terkait. Ia menegaskan jika bagi ASN eselon II akan dilaporkan langsung kepada Bupati.

“Pasti akan diberikan sanksi, tapi sejauh mereka menggunakan masa cuti dan mematuhi aturan dari presiden supaya tidak terjadi kemacetan yang panjang maka tidak akan diberikan sanksi. Sanksi pastinya berupa teguran dulu, tulisan, kembalikan kepada pimpinan tapi kalau yang Eselon II langsung kepada kami laporannya,” imbuhnya

Gery Samrodi, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Kabupayen Karawang menyampaikan jika sejauh ini terdapat sebanyak 98,6 persen ASN yang hadir. Kemudian sebanyak 1 persen ASN yang telah mengajukan cuti, serta 0,4 persen ASN yang sakit. Ia menyampaikan jika pengajuan cuti dilakukan 1 sampai 2 hari sebelum libur Idul Fitri.

“Cuti sebelum adanya surat edaran ya, surat edaran itu munculnya saat (24/4) kemarin. Makanya ASN yang mengajukan cuti itu sudah kembali ke Karawang. Ngambil cutinya itu untuk hari ini. Kami pastikan itu untuk instansi yang pelayanan Alhamdulillah tidak ada yang cuti,” paparnya.

Ia menghimbau kepada seluruh ASN agar saat ingin melakukan pengajuan masa cuti dapat dilakukan sebelum masa pengajuan. Selain itu agar dipersiapkan dengan matang. Hal ini bertujuan agar administrasi dapat dilakukan dengan baik. ASN yang saat ini mengambil cuti sebagian besar mengambil selama 1 sampai 2 hari

“Untuk ASN saya sarankan ketika ingin mengambil cuti alangkah baiknya jauh-jauh hari sudah merencanakan dan mengambil agar administrasinya dapat ditempuh, jadi bukan tiba-tiba. Saat masa lebaran mereka mengambil cuti 1 sampai 2 hari saja,” pungkasnya.(rosman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pekan Imunisasi Dunia dan Pelayanan KB

Karawang – Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE menghadiri acara ...