Kronologis Pemerasan Terhadap Pedagang di Karawang Viral di Media Sosial

Karawang – Aksi pemerasan terhadap pedagang terjadi di Rengasdengklok, aksi tersebut sempat viral di media sosial yang memperlihatkan seorang laki laki datang ke sebuah kios buah dengan meminta secara paksa dengan mengacungkan sebuah benda seperti senjata api dengan meminta sejumlah uang kepada seorang pedagang sebagai bagian dari uang jasa atau jatah preman.

Kejadian tersebut sempat dilerai oleh pedagang, kemudian setelah itu pelaku meninggalkan lokasi. Dengan adanya info dari medsos dan termasuk ada yang men tag akun polres Karawang, dalam waktu cepat Polres Karawang melakukan respon yaitu tim Sanggabuana bersama Polrek Rengasdengklok mendatangi lokasi, cek TKP dan seketika itu langsung bisa mengindentifikasi pelaku.

Kapolres Karawang AKBP Whirdanto Hadicaksono mengatakan, Pelaku inisial JP merupakan warga dusun warudoyong Kecamatan Rengasdengklok. Dimana pelaku ini tidak memiliki pekerjaan dan rupanya sudah meresahkan sejumlah pedagang yang ada di wilayah tersebut.

“Ada beberapa korban yang sudah menjadi korban pemerasan, tukang bubur dan pedagang buah yang dimintai uang dengan jumlah besaran uang yang variatif. Ada yang 50 ada yang 100,” kata Whirdanto saat konferensi pers.

Whirdanto menerangkan, Beberapa hari sebelumnya, sebelum kejadian terekam video pelaku sudah datang ke lokasi tersebut dengan meminta uang 300 rb, tetapi hanya dikasih 100.

“Jadi pada saat kejadian yang ada rekamannya tersebut pelaku menggunakan benda menyerupai senjata api dengan harapan bisa meningkatkan uang japrennya,” tandasnya.

Masih lanjut Whirdanto, setelah melakukan penangkapan yang bersangkutan melawan petugas. Oleh karena itu pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan yang bersangkutan.

“Saat kami ingin mengembangkan pada lokasi persembunyian barang yang menyerupai senjata api itu yang bersangkutan melawan petugas dan kami melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan pelaku,” jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan, pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(aip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pekan Imunisasi Dunia dan Pelayanan KB

Karawang – Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE menghadiri acara ...