Buat Bacaleg Catat Nih ! Pasang Alat Peraga Sosialisasi Belum Diperbolehkan

Ilustrasi/internet

Karawang – Pemasangan alat peraga di sejumlah ruas jalan Karawang belum diperbolehkan, pemasangan dapat dilakukan saat memasuki masa kampanye yang akan ditentukan oleh KPU. Sedangkan sekarang masih tahap penetap bakal calon legislatif.

Kusnadi, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan saat ini belum memasuki tahap penetapan calon legislatif, namun masih tahap bakal calon legislatif. Ia menghimbau kepada partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) agar menahan diri terlebih dahulu untuk melakukan pemasangan baliho. Selain itu agar dapat memahami regulasi berupa peraturan Undang-Undang tentang proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Saat ini KPU belum menetapkan Calon anggota Legislatif, andaipun ada yang melakukan sosialisasi saat ini hanyalah baru bakal calon anggota legislatif yang masih dilakukan proses verifikasi administrasi keabsahan berkasnya. Selain itu, saat ini belum memasuki tahapan kampanye sehingga kami Bawaslu meminta kepada partai politik dalam hal ini sebagai pengaju dari bakal caleg untuk meminta bakal calegnya untuk menahan diri agar tidak melakukan kampanye mengingat tahapan kampanye belum dimulai. Selain itu, kita juga Bawaslu meminta kepada para Bacaleg untuk memahami regulasi dalam hal ini peraturan per undang – undangan terkait apa yang menjadi kepatutan dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu,” ujarnya Kamis (8/6/2023).

Ia pun mengatakan agar pemerintah daerah segera melaksanakan penertiban untuk alat peraga yang telah dipasang secara tidak beraturan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait K3. Ia menjelaskan pemasangan alat peraga ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah memasuki masa kampanye. Tahap untuk bakal calon sekarang masih dalam proses verifikasi administrasi keabsahan data.

“Karena tahapan Kampanye belum dimulai, dan Alat Peraga Sosialisasi yang dipasang tidak beraturan dan mengganggu dan melanggar perda K3 kami hanya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban. Karena memang kewenangan tersebut adanya di pemerintah daerah. Untuk tempat KPU yang menentukan di masa kampanye yang akan datang. Saat ini belum masuk tahapan masa kampanye dan saat ini KPU sedang melakukan proses verifikasi administrasi keabsahan berkas pencalonan,” tambahnya.

Pelaksana tugas (Plt) Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Wawan menyampaikan pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan tempat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Ia menambahkan akan melakukan penertiban secara serentak di setiap titik. Ia pun akan melibatkan petugas trantib di setiap kecamatan.

“Melanggar perda no 10 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat bagi baligho, spanduk atau alat peraga sosialisasi (aps) lainnya yg dipasang ditempat yg bukan peruntukannya. Satpol-PP akan melaksanakan Giat penertiban serentak dengan kecamatan, dan giat akan dilaksanakan di minggu depan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan pada Kamis (8/6) telah melakukan pengiriman surat kepada seluruh ketua partai politik untuk melakukan penurunan baliho. Dalam surat ini partai politik dan bacaleg diberikan waktu selama tiga hari. Kemudian pada Jumat (9/6) akan dilakukan rapat dengan petugas trantib. Tempat yang saat ini diperbolehkan hanya berupa Billboard, Videotron.

“Kita berkirim surat dulu ke para ketua partai. Jum’at kita rapat dg para kasie trantib kecamatan, minggu depan baru gerak serempak, jadi tidak tebang pilih. Rencana hari ini surat pemberitahuannya akan kami sebar. Karena sekarang belum masuk tahapan kampanye jadi yang diperkenankan hanya di tempat-tempat dan sarana yang berijin semisal Billboard, Videotron dan sejenisnya,” pungkasnya.(aip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Resmi Dilantik, H.Muksin Nahkodai Agpaii Karawang Periode 2023-2028

Karawang – DPD AGPAII Kabupaten Karawang periode 2023-2028 resmi dilantik, ...