Diduga Kader Parpol Anggota PPK Kecamatan Batujaya Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih melaporkan salah satu anggota PPK di Kecamatan Batujaya

Karawang – Anggota PPK Kecamatan Batujaya dilaporkan ke Bawaslu oleh Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih dikarenakan terindikasi menjadi salah satu anggota partai politik dengan bukti berdasarkan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat pernyataan pengunduran dirinya pada tahun 2021. Namun demikian, menurut aturan KPU minimal orang tersebut 5 tahun dari pengunduran diri tersebut sedangkan ini baru 2 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih, Sofyan, melaporkan salah satu anggota PPK di Kecamatan Batujaya yang terindikasi menjadi salah satu anggota dari partai politik tersebut.

Ia bersama dengan tim telah membuat laporan ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang. Ia menyampaikan telah menyerahkan pula bukti yang dimiliki saat penyampaian laporan.

“Hari ini kita menindaklanjuti laporan masyarakat terkait indikasi adanya anggota PPK Batujaya menjadi salah satu anggota partai politik. Kita tindaklanjuti ke Bawaslu karena ranah untuk memprosesnya, bukti-bukti kebenarannya sudah kita sampaikan,” ujarnya di kantor Bawaslu, pada hari, Kamis (8/6/23).

Ia menjelaskan di dalam Dasar hukum Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa anggota PPK dan PPS telah mengundurkan diri dari partai politik minimal lima tahun. Ia menambahkan hasil dari laporan belum mendapatkan upaya. Pelaporan bukan hanya untuk anggota PPK tersebut, melainkan ia pun melaporkan KPU.

“Sejauh ini hanya satu orang dan kita juga sudah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan. Dia sudah mengakui sebagai anggota partai, ketika mendaftar sebagai anggota PPK sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari partai. Surat pengunduran diri ini dibuat di tahun 2021 di dalam aturan Undang-Undang Nomor 7 dan PKPU Nomor 8 bahwa anggota PPK, PPS sudah harus mengundurkan diri minimal lima tahun,” tambahnya.

Bukti yang ia sampaikan ada dua jenis. Pertama berupa kartu anggota yang menegaskan sebagai anggota partai. Kemudian diperkuat dengan adanya surat pengunduran diri dari partai tersebut.

“Buktinya berupa kartu anggota dan surat pernyataan dari partai politik tentang pengunduran diri,” lanjutnya.

Ketua Bawaslu, Kursin memaparkan pihak Bawaslu masih akan mendalami kasus ini. Ia menjelaskan kembali ketika terdapat unsur pelanggaran maka akan diambil langkah. Kemudian akan diambil langkah rapat pleno yang melibatkan semua pihak.

“Kami masih mendalami pelaporan ini, jika sudah memenuhi unsur maka akan kita proses. Baru ada satu laporan saja sejauh ini. Nanti ini akan kita rapat pleno kan dengan semua pihak,” pungkasnya.(aip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Resmi Dilantik, H.Muksin Nahkodai Agpaii Karawang Periode 2023-2028

Karawang – DPD AGPAII Kabupaten Karawang periode 2023-2028 resmi dilantik, ...