Bacaleg Daftar Dua Partai, KPU Akan Bertindak Begini

Bendera Partai Politik

Karawang – Bakal Calon legislatif yang di duga mempunyai dua partai politik akan diambil tindakan setelah proses verifikasi administrasi usai.

Hingga saat ini tahap proses pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Karawang masih sedang berlangsung. Meski begitu telah terdapat permasalahan berupa bakal calon legislatif yang terdaftar dalam suatu partai politik. Bukan hanya ini saja, terdapat pula bakal calon legislatif yang di duga mengikuti dua partai politik sekaligus.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang menegaskan untuk bakal calon legislatif hanya diperbolehkan mempunyai satu partai politik saja dalam satu daerah pemilihan dan satu tingkatan. Ia menyatakan akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada partai politik yang bersangkutan. Hal ini untuk mengetahui kebenaran yang terjadi.

“Bacaleg hanya boleh dicalonkan oleh 1 parpol, 1 daerah pemilihan dan di 1 tingkatan pemilu baik itu DPRD kab/kota atau DPRD Prov atau DPR RI. Bacaleg yang di duga ada di 2 parpol, KPU akan melakukan klarifikasi dan mengkonfirmasi ke parpol yang mencalonkan bacaleg yang sama,” ujarnya Minggu (11/6).

Ia melanjutkan setelah proses konfirmasi dilaksanakan, pihak KPUD akan mengirimkan surat secara tertulis kepada partai politik. Tahap ini akan dilakukan setelah proses verifikasi administrasi bacaleg selesai. Tahap verifikasi akan berlangsung hingga (23/6).

“Setelah tahapan verifikasi administrasi, KPU akan menyampaikan secara tertulis kepada parpol. Sebab, saat ini KPU Karawang sedang berjalan tahapan Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Kabupaten Karawang sampai tanggal 23 Juni 2023,” tambahnya.

Sejauh ini ia belum menyebutkan nama bacaleg yang mempunyai dua partai politik. Ia akan memberikan informasi kepada seluruh partai politik terkait hal tersebut. Ia menegaskan untuk semua bacaleg agar dapat memilih salah satu partai politik.

“Akan di ketahui setelah tahapan verifikasi administrasi bacaleg, ini masih berjalan tahapannya. Bacaleg harus mengambil sikap memilih 1 parpol, 1 daerah pemilihan, 1 tingkatan pemilu. Ya teh, parpol yg mengajukan bacaleg yg sama semuanya akan di informasikan,” tutupnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...