Dugaan Anggota PPK Masuk Kader Parpol, Bawaslu Merekomendasikan ke KPU Prosesnya

Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Karawang, Roni Rubiat Machri

Karawang – Bawaslu Kabupaten Karawang telah menangani dugaan pelanggaran pada Anggota PPK yang menjadi anggota Parpol. Bahwa pelanggaran yang ditemui adalah pelanggaran kode etik berdasarkan syarat formil dan materil.

“Yang dilaporkan pemantau berdasarkan syarat formil dan materil itu mengarahnya ke pelanggaran kode etik,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Karawang, Roni Rubiat Machri, pada hari, Selasa (13/6/23) di kantor Bawaslu.

Ia juga menjelaskan, kewenangannya hanya menerima, memproses, dan mengkaji dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara edhoc tersebut.

“Hasil ketika edhoc ini di jajaran KPU, hasilnya akan kami rekomendasikan proses ini ke KPU,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pemantau Pemilu Sayap Putih sekaligus pelapor Sofyan mengungkapkan, menurut Undang-undang No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.8 seharusnya Farhan Padillah tidak masuk kriteria PPK karena ada salah satu persyaratan yang menggugurkan Farhan Padillah yaitu belum genap 5 tahun mengundurkan diri dari Parpol.

“Nanti hasilnya nunggu Bawaslu, seharusnya apa yang kita sampaikan ke Bawaslu menjadi putusan untuk merekomendasikan ke KPU memberhentikan Farhan Padillah. Tapi kan kita gatau keputusan Bawaslu seperti apa karena semua unsur akan di klarifikasi,” ungkapnya.(aip)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tegas ! Dishub Bakal Tilang dan Gembok Kendaraan Parkir Liar

KARAWANG – Pemilik kendaraan yang melakukan parkir liar maka akan ...