Apa Itu UKW?

Uji Kompetensi Wartawan atau UKW sering kali terdengar oleh kita, khususnya bagi insan pers di tanah air. Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.

Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, seorang wartawan harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Bekerja sebagai wartawan aktif yang dibuktikan dengan a. Melampirkan fotocopy Kartu Pers yang masih berlaku; b. Surat Keterangan dari Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Redaksi/ Redaktur Pelaksana/Jabatan Setara; dan c. Data Riwayat Hidup. 2. Tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas lembaga pemerintahan dan swasta, anggota TNI dan Polri. 3. Telah menjadi wartawan paling singkat 1 (satu) tahun (untuk jenjang wartawan Muda).

Untuk peserta ujian jenjang wartawan Madya wajib menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Muda. Untuk jenjang wartawan Utama menyertakan salinan sertifikat kompetensi jenjang wartawan Madya 4. Bekerja sebagai wartawan pada perusahaan Pers, Lembaga Penyiaran Swasta, yang memenuhi ketentuan: a. berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) kecuali wartawan yang bekerja pada Lembaga Penyiaran Publik, Kantor Berita Negara, Lembaga Penyiaran Komunitas; b. memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media; c. melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur dan berkesinambungan paling singkat selama 6 (enam) bulan; d. dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan; dan e. tidak menggunakan nama dan/atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.

  1. Wartawan lepas (freelance journalist) dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan Pers tempat mempublikasikan karya jurnalistiknya. 6. Mengisi dan menyerahkan formulir dalam bentuk softcopy atau hardcopy. 7. Menyampaikan contoh karya jurnalistik yang dimuat dan/atau disiarkan pada segala jenis saluran yang tersedia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Jenjang muda (tulisan berita), jenjang madya (tulisan feature), dan jenjang utama (tulisan opini/tajuk) 8. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan, dan mematuhi jadwal, tatacara uji, bersikap sopan dan berpakaian rapi. 9. Kecuali ketentuan angka 4 huruf a di atas, Wartawan pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP-RRI dan LPP-TVRI) dan Kantor Berita Negara (Antara), harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1, angka 2, angka 3. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Karawang Tetapkan 6,5 Dukungan untuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serentak 2024

Karawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tetapkan syarat ...