Bintang Alam Menggugat, Menolak Banjir

Karawang – Tuntutan masyarakat Perumahan Bintang Alam kepada dua perusahaan belum terwujud hingga sekarang.

Masyarakat Perumahan Bintang Alam, Kecamatan Telukjambe Timur menuntut janji yang diberikan oleh PT. KSM dan PT. Samudra. Agus Salim, Ketua Tim Penanggulangan Bencana Bintang Alam menyatakan tuntutan tersebut berawal dari adanya janji yang telah di sepakati oleh ke dua perusahaan tersebut dengan masyarakat terkait pembuatan sodetan outlet 3 sepanjang 1.028 meter. Ia mengungkapkan hingga sekarang belum terdapat pembuatan sodetan apapun.

“Warga Dusun Bintang Alam (RW 11 & RW 12). menuntut janji PT KSM & PT Samudra, sebagai pengbang Perumahan, yang berada di Desa Telukjambe dan Desa Pinayungan, Keamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang-Jabar. Dimana ada beberapa janji yang telah disepakati yang belum terealisasi dari tahun 2018 sampai sekarang (2023) ada beberapa yang yang belum terealisasi,” ujarnya Senin (19/6)

Ia melanjutkan masyarakat akan mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Karawang sebagai langkah pertama dalam meminta fasilitas untuk diadakan audiensi. Kemudian langkah selanjutnya akan melakukan aksi damai jika saat audiensi tidak menemukan solusi. Ia memaparkan langkah terakhir, masyarakat akan menutup akses saluran air yang mengalir ke arah perumahan.

“Mengirim surat ke DPRD Karawang untuk memfadilitasi Audensi antara Warga Bintang Alam, dengan PT KSM & PT Samudra. Kami juga akan melakukan Aksi damai Warga Bintang Alam (melakukan longmash dari Bintang Alam, ke PT KSM, PT Samudra dan ke DPRD Karawang. Kalau belum di realisasikan juga maka akan menutup akses saluran air yang mengalir Ke Bintang alam,” tambahnya.

Ia mengaku sodetan yang belum terealisasi tersebut berdampak berupa banjir yang terjadi di perumahan. Ia menyebutkan di perkirakan air yang masuk sedalam 6,7 kubik per detik. Ia melanjutkan kedua perusahaan menjanjikan realisasi akan dilakukan pada (12/1/2023).

“Kesepakatan Warga Dusun Bintang Alam denga PT KSM, pada tanggal 22 Februari 2018, Kajian Hidrologi No. 503/3089/2058/PB/2020,Rekomendasi PUPR Karawang No. 503/946/889/PR/2019, Kesepakatan Warga Dusun Bintang Alam dengan PT Samudra dan PT KSM, tanggal 12 Januari 2023.tentang Pembangunan Outlet 3, sepanjang 1.028 meter, Tindak lanjut Kesepakatan Warga Dusun Bintang Alam dengan PT Samudra dan PT KSM, tentang minta klarifikasi mengapa belum direalisasikan,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Komunikasi Politik Jimmy Jelang Pilkada

Karawang – Langkah politik mantan wakil bupati Jimmy Ahmad Zamakhsari ...