Khusus Orang Asing Mau Urus KTP Karawang? Ini Caranya

Karawang – Warga Negara Asing sebanyak tujuh orang telah mempunyai KTP domisili Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang menyampaikan ada beberapa tahapan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah menetap di Karawang dan ingin mempunyai Kartu Tanda Penduduk. Hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Ia mengungkapkan terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk memperoleh surat keterangan tinggal terbatas dan KTP.

“Untuk WNA harus memenuhi lima syarat ini dulu, surat permohonan PT ke dinas, Kitas untuk SKTT dan Kitap untuk pembuatan KTP, izin menggunakan tenang asing dari Disnaker, paspor, foto diri,” ujarnya Rabu (21/6/2023).

Ia menambahkan sebelum membuat e-KTP, maka WNA melakukan pembuatan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk yang tinggal masih kurang dari satu tahun. Kemudian embuatan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi yang telah tinggal lebih dari lima tahun. Ia menyampaikan untuk pembuatan KTP bagi WNA maka menggunakan blanko berwarna orange.

“Kalau mau buat SKTT harus punya Kitas dan kalau mau buat KTP harus punya Kitap dulu. Itu pengurusan dan yang menerbitkan kantor Imigrasi langsung. Terus kalau untuk KTP, tampilan KTP WNA berbeda dengan KTP WNI. Untuk WNA warna blankonya orange sedangkan kita biru. Berlakunya juga beda, tidak seumur hidup seperti WNI melainkan sesuai pengajuan berapa lama akan tinggal,” tambahnya.

Sejauh ini telah terdapat sebanyak 30 WNA yang telah mempunyai e-KTP berdasarkan data sejak tahun 2022. Ia menyampaikan setiap tahun terdapat WNA yang melakukan pengajuan pembuatan KTP. Pada tahun 2023 telah ada sebanyak 816 yang membuat SKTT. Sementara di tahun sebelumnya, jumlah WNA yang mengajukan SKTT dan pembuatan KTP jauh lebih banyak. Jumlahnya ada 1.363 yang mengajukan SKTT dan 23 WNA membuat KTP-el. Ia mengungkapkan sebagian besar WNA membuat KTP untuk keperluan penunjang persyaratan kerja dan ada yang sudah menikah dengan warga Karawang.

“Tahun lalu ada 23 WNA, tahun ini sementara 7 WNA. Jadi total 30 WNA yang membuat KTP-el, di tahun ini ada 7 WNA dari Korea Selatan, China, Taiwan dan Pakistan 3 orang. 6 dari mereka keperluannya untuk kerja dan 1 orang menikah jadi menetap,”pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Demi Mengabdi Terhadap Tanah Kelahiran, Yana Suyatna Resmi Daftar Calon Bupati Karawang

Karawang – Menuju pilkada 2024 semaki ramai bacalon bupati Karawang ...